ilustrasi (photo: soklin) |
Demikian disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Solo-Kertosono Waligi ketika dijumpai wartawan seusai pertemuan pembahasan tol di Kelurahan Kadipiro, Selasa (18/6/2013).
Waligi mengatakan ada perubahan detail engineering design (DED) dalam pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan jalan tol. Rencana semula, lanjut Waligi, ada 16 bidang tanah milik warga yang terkena proyek pembangunan fly over di Ngipang. Tanah tersebut digunakan sebagai pelebaran jalan fly over. Namun terjadi perubahan DED, fly over batal dibangun sehingga warga yang sebelumnya tercatat menerima ganti rugi batal menerimanya.
“Dari 16 bidang tanah itu, ada dua bidang tanah yang sudah telanjur diberikan ke warga. Tapi nanti akan dihibahkan ke Pemkot,” terangnya.
Waligi mengatakan perubahan DED terjadi lantaran dana yang digunakan untuk proses pembangunan fly over, termasuk pembebasan tanah sangat tinggi. Pemerintah kemudian mengalihkan rencana pembangunan fly over menjadi proyek underpass yang kini sudah dibangun di kawasan Ngipang. Underpass tersebut sebagai jalur penghubung Ngemplak, Boyolali-Ngipang, Kadipiro.
“Underpass ini tidak sampai memakan lahan warga. Jadi anggaran lebih ringan,” tuturnya.
Waligi mengklaim saat ini proses pembebasan tanah dan bangunan yang terkena proyek tol berjalan mulus. Tinggal satu warga yang belum menyepakati nilai ganti rugi yang ditetapkan.
Disebutkannya, proses ganti rugi tol telah dibayarkan dua kali. Kini masih menunggu proses pencairan ganti rugi tahap III. Besaran ganti rugi terbagi dalam tiga kelompok, yakni kelompok I Rp850.000 per meter persegi, kelompok II senilai Rp930.000 per meter persegi dan kelompok III senilai Rp800.000 per meter persegi.
“Tinggal satu yang belum setuju, lainnya sudah oke tinggal tunggu pencairan,” katanya.
Perwakilan warga yang bakal terkena pelebaran jalan RT 008/ RW 028 Ngipang, Kadipiro, Qorub mengaku lega dengan dibatalkannya pembebasan tanah pelebaran jalan untuk proyek fly over tol Soker.
Dia menegaskan tetap meminta ganti rugi tanah dan bangunan Rp2 juta per meter persegi jika Pemerintah ngotot melaksanakan pelebaran jalan. Nilai tersebut di atas nilai tawaran yang selama ini diajukan tim, yakni Rp850.000 per meter persegi. Menurutnya, angka yang diajukan mempertimbangkan kondisi tanah berada tepat dipinggir jalan.
“Kami bersyukur akhirnya batal juga. Kalau memang mau dilebarkan ya penuhi tuntutan kami, Rp2 juta per meter,” pintanya.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar