UNGARAN, suaramerdeka.com - Sidang kasus sengketa lahan Warga Terkena Proyek (WTP) Lemah Ireng, Bawen, Kabupaten Semarang dengan agenda jawaban atas gugatan yang diketuai Majelis Hakim, Kadarwoko dengan hakim anggota Salman Alfarisi dan Budi Prayitno berlangsung singkat tidak sampai 10 menit.
Dalam persidangan, majelis hakim sempat meminta para tergugat meliputi pihak Gubernur Jateng diwakili kuasa hukumnya, Banjoe Bayu dan Adhiguna dari Bagian Hukum Provinsi Jateng, Tim Pengadaan Tanah (TPT) Jateng diwakili kuasa hukumnya Sulistyowati SH, dan PT Adhi Karya diwakili kuasa hukumnya untuk menyerahkan jawaban atas gugatan WTP.
"Ketiga tergugat menyampaikan jawaban atas gugatan dalam bentuk tertulis. Berkas jawaban kemudian diserahkan kepada majelis hakim dan kuasa hukum WTP, Heri Sulistyono SH. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda tanggapan dari penggugat," kata Kadarwoko, Kamis (7/3).
Ditemui usai sidang kuasa hukum TPT Jateng, Sulistyowati SH mengatakan, pihaknya secara tertulis menolak dalil gugatan yang disampaikan penggugat. Menurut dia, dalil gugatan yang disampaikan pengugat dengan mengacu Undang-undang Jalan Nomor 38 Tahun 2004 tidak pas.
Yang tepat, untuk pengadaan tanah tersebut harusnya mengacu pada peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2007.
"Kami menolak seluruh gugatan dari penggugat karena menggunakan ketentuan UU Jalan. Selain itu semua prosedur pada Lemah Ireng sudah dilalui, dari sosialisasi, musyarawah hingga kesepakatan harga," ungkapnya.
Dalam persidangan, majelis hakim sempat meminta para tergugat meliputi pihak Gubernur Jateng diwakili kuasa hukumnya, Banjoe Bayu dan Adhiguna dari Bagian Hukum Provinsi Jateng, Tim Pengadaan Tanah (TPT) Jateng diwakili kuasa hukumnya Sulistyowati SH, dan PT Adhi Karya diwakili kuasa hukumnya untuk menyerahkan jawaban atas gugatan WTP.
"Ketiga tergugat menyampaikan jawaban atas gugatan dalam bentuk tertulis. Berkas jawaban kemudian diserahkan kepada majelis hakim dan kuasa hukum WTP, Heri Sulistyono SH. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda tanggapan dari penggugat," kata Kadarwoko, Kamis (7/3).
Ditemui usai sidang kuasa hukum TPT Jateng, Sulistyowati SH mengatakan, pihaknya secara tertulis menolak dalil gugatan yang disampaikan penggugat. Menurut dia, dalil gugatan yang disampaikan pengugat dengan mengacu Undang-undang Jalan Nomor 38 Tahun 2004 tidak pas.
Yang tepat, untuk pengadaan tanah tersebut harusnya mengacu pada peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2007.
"Kami menolak seluruh gugatan dari penggugat karena menggunakan ketentuan UU Jalan. Selain itu semua prosedur pada Lemah Ireng sudah dilalui, dari sosialisasi, musyarawah hingga kesepakatan harga," ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar