ilustrasi |
Padahal, SPM merupakan syarat untuk satu ruas jalan tol bisa menaikkan tarifnya sesuai aturan perundang-undangan per dua tahun sesuai dengan inflasi.
Kepala BPJT Achmad Gani Ghazali menyebut, salah satu contoh pelayanan yang tidak maksimal adalah hilangnya pagar jalan tol. Dia mengakui banyak pagar tol yang rusak karena dicuri oleh warga sekitar. Pihaknya mengaku telah melayangkan surat kepada operator tol untuk segera memperbaiki kerusakan tersebut.
"Ada 10 ruas tol yang tidak memenuhi SPM pada semester 2 2012 setelah kita melakukan evaluasi," kata Gani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR, Jakarta, Rabu (27/3)
Penilaian yang dilakukan BPJT meliputi jalan yang berlubang, pagar jalan tol yang berlubang, standar keamanan dan juga keselamatan. Operator jalan tol berjanji akan merespons teguran BPJT dalam kurun waktu satu bulan ke depan.
Sebelumnya, dalam peraturan perundang-undangan, kenaikan tarif tol bisa dilakukan dua tahun sekali yang ditentukan oleh indikator SPM. Ruas-ruas jalan tol yang diperkenankan menaikkan tarif tahun ini adalah ruas tol Makassar, Surabaya-Mojokerto Seksi I.
Sedangkan bulan September Tol Jagorawi, Tol Jakarta-Tangerang, Tol Dalam Kota Jakarta, Tol JORR, Tol Padalarang-Cileunyi, Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang , Tol Semarang Seksi ABC, Tol Surabaya-Gempol, tol Palimanan-Kanci, dan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa. Selain itu, Tol Serpong-Pondok Aren, Tol Tangerang-Merak, Tol Ujung Pandang Tahap I dan II, dan Tol Pondok Aren-Ulujami.
Untuk bulan November yang mendapat jatah kenaikan tarif adalah Tol Semarang-Solo Seksi I, dan Tol Bogor Ring Road Seksi I.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar