javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Jumat, 18 Januari 2013

Kuasa Hukum Gubernur Akan Pertimbangkan Kenaikan Harga Lahan


TERUS DIGARAP: Sejumlah alat berat terus menggarap 
proyek tol Semarang-Solo sesi II di Desa Derekan 
menuju Desa Lemah Ireng Bawen, Kabupaten Semarang. 
(suaramerdeka.com / Ranin Agung)


UNGARAN, suaramerdeka.com - Kuasa Hukum Gubernur Jateng, Suryo Hadi menyatakan akan mempertimbangkan kenaikan harga ganti rugi lahan tol di Desa lemah Ireng dengan membahas permintaan warga bersama tim khusus. Keterangan tersebut mengemuka di dalam mediasi antara pihaknya dengan kuasa hukum warga terkena proyek (WTP) tol Semarang-Solo sesi II Desa Lemah Ireng, Bawen.

Diketahui, pada mediasi tersebut ada beberapa pihak yang menjadi tergugat. Meliputi, Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo, Tim Pengadaan Tanah (TPT) Jawa Tengah, Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kabupaten Semarang, dan PT Adhi Karya.

"Dengan mediasi ini permasalahan yang ada diharapkan bisa selesai sebelum 40 hari ke depan dan tidak berlanjut ke persidangan. Terkait dengan kenaikan harga lahan sesuai permintaan WTP, kami tidak bisa memutuskan sendiri. Ada tim khusus yang menangani hal itu, meliputi tim pengadaan tanah dan tim apresial," kata Suryo.

Ditanya berapa kisaran kenaikan harga yang akan ditetapkan, dirinya belum bersedia membeberkan jawabannya. "Kami belum bisa memberikan keterangan sekarang, karena harus melalui pertimbangan dan kajian terlebih dahulu," ujarnya.

Hal yang sama juga diutarakan kuasa hukum TPT dan PT Adhi Karya, Rudi Firdaus. Menurutnya, hasil pertimbangan mediasi antara tim apresial tersebut diharapkan bisa disampaikan kepada WTP dalam 14 hari pascamediasi pertama antara WTP dengan pihak tergugat yang dilakukan kemarin.

"Kami mencoba mengambil waktu 14 hari dari awal mediasi atau tepatnya 31 Januari 2013 untuk mengumumkan hasil mediasi dengan tim. Yang jelas kami akan berupaya maksimal agar kedua belah pihak tidak saling merugikan, harapannya tuntutan dari sana (WTP-red) bisa turun dari harga semula dan kami akan naik, sehingga akan terjadi titik temu di tengah-tengah," tuturnya.

Seperti diketahui, harga yang ditetapkan TPT untuk zona I sebesar Rp 175.000/m2, zona II Rp 115.000/m2, zona III Rp 80.000/m2, dan zona IV seharga Rp 65.000/m2. Sementara warga minta untuk zona I Rp 400.000/m2, zona II Rp 350.000/m2, zona III Rp 300.000/m2, dan Rp 250 ribu untuk zona IV.

Pada mediasi yang dimediatori Wakil Hakim Ketua, Nirwana dan diikuti tiga Majelis Hakim diantaranya Salman Alfaris, Kadarwoko, dan Budi Prayitno, Kuasa Hukum WTP Lemah Ireng, Heri Sulistyono menandaskan bila pihaknya tidak mutlak menentukan berapa besaran nilai ganti rugi lahan WTP.

Meski demikian, menurut Heri, 47 WTP pemilik 63 bidang lahan seluas 7,7 hektare di Lemah Ireng tetap menghendaki adanya kenaikan nilai ganti rugi lahan yang wajar, sesuai dengan harga pasaran di lapangan. ( Ranin Agung / CN26 / JBSM )

Baca Juga
Warga Lemah Ireng Berharap Ganti Rugi Lahan Selesai dengan Mediasi
Juli, Tol Ungaran-Bawen Rampung
Banyak Rambu, Eksit Tol Ungaran Membingungkan
Pemetaan Tol Semarang-Solo Sesi III Dimulai
Abaikan Somasi, Warga Lemah Ireng Ajukan Gugatan ke PN
Warga Lemah Ireng Siap Hadang Eksekusi
WTP Lemah Ireng Tolak Sosialisasi SK Bupati
Sosialisasi TPT Jawa Tengah Akan Digelar Tiga Kali
Langkah Bupati Diapresiasi WTP Lemah Ireng
WTP Lemah Ireng Kembali Mendapat Teror

sumber  :
suaramerdeka 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar