javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Jumat, 20 April 2012

Tol Solo Kertosono, Ganti Rugi Ditentukan Appraisal

KARANGANYAR, suaramerdeka.com - Kepala Desa Ngasem, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar Djoko Slamet Hariadi mengatakan, besaran ganti rugi bagi tanah yang terkena pembangunan tol Solo-Kertosono (Soker) ditentukan oleh appraisal atau penaksir. Sedang untuk pembayaran melalui transfer langsung ke rekening masing-masing warga yang terkena pembebasan lahan.

"Selain sawah dan tanah milik warga, ada pula makam desa dan tanah bengkok yang terkena pembebasan dan semuanya mendapatkan ganti rugi yang layak," tandas Djoko, Jumat (20/4).

Ada lima dukuh di Desa Ngasem, yakni Ngasem, Bakalan, Klamongan, Sidorejo dan Jaten. Dan tanah warga yang terkena pembebasan lahan paling banyak berada di Dukuh Jaten dan Sidorejo. Tanah yang dibebaskan dibagi dalam empat ring sebagai dasar pemberian ganti rugi.

Ring pertama terdiri atas tanah basah yang dinilai Rp 800 ribu/meter dan tanah kering Rp 1 juta/meter. Ring kedua dinilai Rp 400 ribu/meter untuk tanah basah dan Rp 470 ribu/meter untuk tanah kering. Sementara untuk ring tiga Rp 400 ribu/meter untuk tanah pekarangan dan Rp 325 ribu/meter untuk tanah basah. Ring empat senilai Rp 250 ribu/meter untuk tanah basah dan Rp 350 ribu/meter untuk tanah kering. Nilai ganti rugi tertinggi, imbuhnya, ada di tanah yang berdekatan dengan jalan raya Solo-Semarang.

Djoko menandaskan, untuk menentukan nilai ganti rugi tersebut, warga juga mendapat sosialisasi dan diajak bermusyawarah. Warga sendiri memiliki kesadaran bila proyek jalan tol itu dilakukan negara untuk pembangunan dan demi kepentingan masyarakat banyak. "Musyawarah dan penawaran sendiri dilakukan sebanyak dua kali dan sudah ada titik temu," tandasnya.

Dia juga menegaskan, selain akan menjadi pintu masuk bagi tol Soker, Desa Ngasem juga akan menjadi interchange bagi tol Semarang-Solo.

Sementara itu, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Karanganyar Any Indri Hastuti mengemukakan, untuk pembangunan tol Soker ini Pemkab harus membebaskan 1.465 dengan luasan 1.199.389 m2. Namun sampai saat ini Pemkab baru bisa membebaskan 861 bidang, dengan luasan 706.878 m2.

"Tanah yang harus dibebaskan ada di sembilan desa di tiga kecamatan, yakni Colomadu, Gondangrejo dan Kebakkramat," tandasnya. Dana untuk pembebasan tanah sendiri berasal dari pemerintah pusat. Dan untuk membebaskan tanah tersebut membutuhkan anggaran lebih dari Rp 200 miliar.
 
sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar