javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Jumat, 13 April 2012

DPR Recoki Dahlan Iskan

foto
Foto kombo : Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) 
Dahlan Iskan, mengeluarkan botol air minum yang disimpan dari dalam
pakaian untuk menjaga suhu air minum tetap hangat, saat mengikuti
rapat dengar pendapat dengan Komisi VII, di Gedung MPR/DPR, Jakarta. 
TEMPO/Imam Sukamto




TEMPO.CO , Jakarta: – Gebrakan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, memangkas birokrasi pada perusahaan negara mendapat penentangan dari beberapa orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka mengajukan hak interpelasi kepada Dahlan atas berbagai kebijakannya.

Menurut Wakil Ketua Komisi BUMN DPR, Aria Bima, interpelasi itu untuk mempertanyakan Keputusan Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 tentang pendelegasian wewenang. “Keputusan itu memberikan wewenang untuk mengangkat direksi badan usaha milik negara tanpa melalui rapat umum pemegang saham,” ujar politikus PDI Perjuangan ini. Kebijakan ini dinilai melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Alasan lain mengajukan interpelasi, kata Aria lebih lanjut, karena Keputusan Menteri tersebut memberi peluang kepada direksi BUMN untuk menjual aset. Padahal, pelepasan aset perusahaan negara harus mendapat persetujuan Dewan, Presiden dan atau Menteri Keuangan.

Sebelumnya, Dahlan melakukan terobosan kebijakan memangkas birokrasi dengan mendelegasikan 22 jenis kewenangan Menteri BUMN kepada pejabat eselon satu Kementerian. Selain itu, dia juga melimpahkan 14 kewenangan Menteri untuk dikuasakan kepada dewan komisaris dan dua kewenangan kepada direksi BUMN. Kementerian hanya fokus pada hal-hal yang lebih strategis, seperti revitalisasi perusahaan negara yang dengan kinerja sangat buruk dan aset-aset tidak produktif.

Mendapat perlawanan dari anggota Dewan, Dahlan hanya menyatakan, “Silahkan saja, itu kan hak mereka.” Menurut dia, tidak ada yang boleh menentang hak anggota Dewan mengajukan interpelasi.

Namun, langkah Dewan dinilai ahli politik Universitas Gadjah Mada, Ari Dwipayana, salah alamat. “Seorang menteri tidak bisa dikenai interpelasi,” ujarnya. Interpelasi seharusnya ditanyakan kepada kebijakan Presiden.

 sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar