javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Rabu, 02 Juli 2014

Penuhi Keinginan Warga, PU Kirimkan Tim Appraisal Ulang Ganti Rugi Lahan Tol Soker


MAPPI Jatim – Kementerian Pekerjaan Umum (Kemenpu) telah mengirimkan tim untuk mengecek kondisi lahan yang terkena proyek jalan tol Solo-Kertosono (Soker) di Kebonromo, Ngrampal, Sragen.

Kedatangan tim tersebut diduga merupakan bagian dari tahap appraisal ulang nilai ganti rugi lahan dan bangunan. Hal itu diungkapkan Asisten I Pemkab Sragen, Parsono, kemarin.

“Belum lama ini tim dari Kementerian PU sudah cek kondisi lokasi di Kebonromo. Kelihatannya kedatangan tim ini adalah bagian dari langkah re-appraisal nilai ganti rugi. Artinya hal ini adalah sinyal positif bagi pemilik lahan,” kata dia.

Parsono menjelaskan kedatangan tim dari pusat merupakan respons terhadap permintaan warga Kebonromo. Puluhan warga Kebonromo mengajukan permintaan dilakukannya appraisal ulang kepada Kementerian PU sekitar tiga bulan lalu.

Surat permintaan appraisal ulang diajukan warga melalui Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman. Surat tersebut, menurut Parsono, diteruskan Bupati kepada Kementerian PU. “Mekanisme memang seperti itu,” imbuh dia.

Namun Parsono belum mengetahui bagaimana hasil pengecekan lokasi lahan di Kebonromo. “Secara prinsip, aturan, yang namanya appraisal ulang bisa saja dilakukan. Tapi keputusan, kebijakan penuh ada di Kemenpu,” sambung dia.

Parsono tidak menampik pandangan yang menyatakan nilai ganti rugi lahan tol yang jadi pegangan selama ini sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Alasannya nilai ganti rugi tersebut merupakan hasil appraisal beberapa tahun lalu.

Pandangan tersebut dibuktikan dengan adanya penolakan dari pemilik lahan terhadap harga yang ditawarkan. Di sisi lain, dia meyakini proses pembebasan lahan untuk jalan tol Soker di Sragen bakal rampung akhir tahun 2014.

Alasannya, dia menjelaskan, lahan yang belum berhasil dibebaskan saat ini tidak lebih dari 10 persen dari keseluruhan bidang tanah yang harus dibebaskan. “Sesuai target atau tahapan, akhir tahun ini harus selesai pembebasan,” tandas dia.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto menyarankan warga untuk mengajukan surat permintaan appraisal ulang kepada Kementerian PU bila memang tidak sepakat terhadap nilai ganti rugi.

Surat tersebut dapat dikirimkan kepada Bupati Sragen untuk diteruskan kepada Kementerian PU. Diberitakan Solopos sebelumnya, lahan jalan tol Soker yang belum dibebaskan tinggal 512 bidang tanah di 21 desa di Kabupaten Sragen.

sumber :
mappijatim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar