Ilustrasi jalan tol Semarang-Solo Seksi I (Semarang-Ungaran) |
Solopos.com, SOLO — Pemerintah berencana menaikkan tarif tol Semarang-Solo Seksi I (Semarang-Ungaran) Rp 1.000–Rp 2.500 untuk setiap kendaraan mulai Rabu (18/12/2013) pukul 00.00 WIB. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga menyesuaikan tarif tol Kanci-Pejagan di Jawa Barat.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan BPJT, Abram Elsajaya sebagaimana dikutip laman resmi pemerintahm Setkab.go.id, mengatakan Menteri Pekerjaan Umum (PU) telah menandatangani Surat Keputusan No. 526/KPTS/M/2013 tentang Penyesuaian Tarif Tol Kanci-Pejagan serta SK No. 527/KPTS/M/2013 tanggal 11 Desember 2013 tentang Penyesuaian Tarif Tol Semarang–Solo Seksi I (Semarang Ungaran). “Penyesuaian dilakukan karena kedua ruas tol tersebut dinilai telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang disyaratkan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT),” kata Abram dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/12/2013) lalu.
Abram menyebutkan, seharusnya penyesuaian tarif tol ruas Kanci-Pejagan sudah dilakukan pada 25 Januari 2012 lalu. Namun, imbuhnya, penyesuaian tarif tol tertunda karena belum terpenuhinya SPM jalan tol sebagaimana disyaratkan. PT Semesta Marga Raya (SMR), kata Abram, terus berupaya melakukan perbaikan di lapangan dalam rangka pemenuhan SPM, dan setelah dilakukan evaluasi BPJT, saat ini Kanci-Pejagan telah memenuhi SPM sehingga ruas jalan tol sepanjang 35 km tersebut dapat dilakukan penyesuaian tarif tol.
Sedangkan penetapan tarif tol di ruas Jalan Tol Semarang-Solo Seksi I (Semarang-Ungaran) yang dilakukan kali pertama pada 10 November 2011, sesuai dengan Keputusan Menteri PU No. 334/KPTS/M/2011 tentang Penetapan Jalan Tol, Pengoperasian, Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, dan Tarif Tol pada Jalan Tol Semarang – Solo Seksi I (Semarang – Ungaran).
Abram menjelaskan, besaran inflasi untuk penyesuaian tarif tol Ruas Jalan Tol Kanci – Pejagan pada periode 1 Januari 2010-31 Desember 2011 yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan surat No. 06230.043 pada 26 Januari 2012 perihal Permohonan Data Inflasi Wilayah adalah 10,11 persen. Sedangkan penetapan tarif tol di ruas Jalan Tol Semarang-Solo Seksi I (Semarang-Ungaran) yang dilakukan kali pertama pada 10 November 2011, sesuai dengan Keputusan Menteri PU No. 334/KPTS/M/2011 tentang Penetapan Jalan Tol, Pengoperasian, Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, dan Tarif Tol pada Jalan Tol Semarang-Solo Seksi I (Semarang-Ungaran).
Penyesuaian tarif tol yang berlaku setiap dua tahun sekali ini, lanjut Abram, sudah diatur dalam UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2005 tentang jalan tol yang kemudian diubah dengan PP No. 43 tahun 2013. Regulasi tersebut menyebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan BPJT, Abram Elsajaya sebagaimana dikutip laman resmi pemerintahm Setkab.go.id, mengatakan Menteri Pekerjaan Umum (PU) telah menandatangani Surat Keputusan No. 526/KPTS/M/2013 tentang Penyesuaian Tarif Tol Kanci-Pejagan serta SK No. 527/KPTS/M/2013 tanggal 11 Desember 2013 tentang Penyesuaian Tarif Tol Semarang–Solo Seksi I (Semarang Ungaran). “Penyesuaian dilakukan karena kedua ruas tol tersebut dinilai telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang disyaratkan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT),” kata Abram dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/12/2013) lalu.
Abram menyebutkan, seharusnya penyesuaian tarif tol ruas Kanci-Pejagan sudah dilakukan pada 25 Januari 2012 lalu. Namun, imbuhnya, penyesuaian tarif tol tertunda karena belum terpenuhinya SPM jalan tol sebagaimana disyaratkan. PT Semesta Marga Raya (SMR), kata Abram, terus berupaya melakukan perbaikan di lapangan dalam rangka pemenuhan SPM, dan setelah dilakukan evaluasi BPJT, saat ini Kanci-Pejagan telah memenuhi SPM sehingga ruas jalan tol sepanjang 35 km tersebut dapat dilakukan penyesuaian tarif tol.
Sedangkan penetapan tarif tol di ruas Jalan Tol Semarang-Solo Seksi I (Semarang-Ungaran) yang dilakukan kali pertama pada 10 November 2011, sesuai dengan Keputusan Menteri PU No. 334/KPTS/M/2011 tentang Penetapan Jalan Tol, Pengoperasian, Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, dan Tarif Tol pada Jalan Tol Semarang – Solo Seksi I (Semarang – Ungaran).
Abram menjelaskan, besaran inflasi untuk penyesuaian tarif tol Ruas Jalan Tol Kanci – Pejagan pada periode 1 Januari 2010-31 Desember 2011 yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan surat No. 06230.043 pada 26 Januari 2012 perihal Permohonan Data Inflasi Wilayah adalah 10,11 persen. Sedangkan penetapan tarif tol di ruas Jalan Tol Semarang-Solo Seksi I (Semarang-Ungaran) yang dilakukan kali pertama pada 10 November 2011, sesuai dengan Keputusan Menteri PU No. 334/KPTS/M/2011 tentang Penetapan Jalan Tol, Pengoperasian, Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, dan Tarif Tol pada Jalan Tol Semarang-Solo Seksi I (Semarang-Ungaran).
Penyesuaian tarif tol yang berlaku setiap dua tahun sekali ini, lanjut Abram, sudah diatur dalam UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2005 tentang jalan tol yang kemudian diubah dengan PP No. 43 tahun 2013. Regulasi tersebut menyebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Tarif Baru Ruas Tol Semarang-Ungaran
sumber :
solopos
Besarnya Tarif Tol (Rp)
|
||||
Gol. I
|
Gol. II
|
Gol. III
|
Gol. IV
|
Gol. V
|
6.500
|
9.500
|
12.500
|
15.500
|
19.000
|
Tarif Lama Ruas Tol Semarang-Ungaran
Besarnya Tarif Tol (Rp)
|
||||
Gol. I
|
Gol. II
|
Gol. III
|
Gol. IV
|
Gol. V
|
5.500
|
8.500
|
11.000
|
14.000
|
16.500
|
Tarif Baru Ruas Tol Kanci-Pejagan
Asal
Perjalanan
|
Tujuan Perjalanan
|
Besarnya Tarif Tol (Rp)
|
||||
Gol. I
|
Gol. II
|
Gol. III
|
Gol. IV
|
Gol. V
|
||
Kanci
|
Pejagan
|
24.000
|
36.000
|
48.000
|
60.000
|
72.000
|
Kanci
|
Ciledug
|
13.000
|
19.000
|
25.500
|
32.000
|
38.500
|
Ciledug
|
Pejagan
|
11.000
|
16.500
|
22.500
|
28.000
|
33.500
|
Tarif Lama Ruas Tol Kanci-Pejagan
Asal
Perjalanan
|
Tujuan Perjalanan
|
Besarnya Tarif Tol (Rp)
|
||||
Gol. I
|
Gol. II
|
Gol. III
|
Gol. IV
|
Gol. V
|
||
Kanci
|
Pejagan
|
21.500
|
32.500
|
43.500
|
54.500
|
65.000
|
Kanci
|
Ciledug
|
11.500
|
17.500
|
23.000
|
29.000
|
35.000
|
Ciledug
|
Pejagan
|
10.000
|
15.000
|
20.500
|
25.500
|
30.500
|
sumber :
solopos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar