javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Rabu, 11 Desember 2013

Mulai 18 Desember, Tarif Tol Semarang-Solo dan Tol Kanci-Pejagan Naik Rp 1.000-Rp 2.500

Pintu Tol Banyumanik Ruas Tol Semarang Ungaran
Terhitung mulai 18 Desember 2013 pukul 00.00, pemerintah menyesuaikan tarif tol Kanci-Pejagan di Jawa Barat dan tol Semarang-Solo Seksi I (Semarang-Ungaran), rata-rata Rp 1.000 – Rp 2.500 per kendaraan.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan BPJT, Abram Elsajaya mengatakan, Menteri Pekerjaan Umum (PU) telah menandatangani Surat Keputusan No. 526/KPTS/M/2013 tentang Penyesuaian Tarif Tol Kanci-Pejagan serta SK No. 527/KPTS/M/2013 tanggal 11 Desember 2013 tentang Penyesuaian Tarif Tol Semarang – Solo Seksi I (Semarang Ungaran).

“Penyesuaian dilakukan karena kedua ruas tol tersebut dinilai telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang disyaratkan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT),” kata Abram dalam konperensi pers di Jakarta, Rabu (11/12).

Abram menyebutkan, seharusnya penyesuaian tarif tol ruas Kanci-Pejagan sudah dilakukan pada 25 Januari 2012 yang lalu. Namun penyesuaian tarif tol tertunda karena belum terpenuhinya SPM jalan tol sebagaimana disyaratkan.

PT Semesta Marga Raya (SMR), kata Abram, terus berupaya melakukan perbaikan di lapangan dalam rangka pemenuhan SPM, dan setelah dilakukan evaluasi BPJT, saat ini Kanci-Pejagan telah memenuhi SPM sehingga ruas jalan tol sepanjang 35 Km tersebut dapat dilakukan penyesuaian tarif tol.

Sedangkan penetapan tarif tol di ruas Jalan Tol Semarang-Solo Seksi I (Semarang – Ungaran) yang dilakukan pertama kali pada 10 November 2011, sesuai dengan Keputusan Menteri PU Nomor 334/KPTS/M/2011 tentang Penetapan Jalan Tol, Pengoperasian, Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, dan Tarif Tol pada Jalan Tol Semarang – Solo Seksi I (Semarang – Ungaran).

Abram menjelaskan, besaran inflasi untuk penyesuaian tarif tol Ruas Jalan Tol Kanci – Pejagan pada periode 1 Januari 2010 – 31 Desember 2011 yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan surat Nomor 06230.043 pada 26 Januari 2012 perihal Permohonan Data Inflasi Wilayah adalah 10,11 persen.

Sedangkan penetapan tarif tol di ruas Jalan Tol Semarang-Solo Seksi I (Semarang – Ungaran) yang dilakukan pertama kali pada 10 November 2011, sesuai dengan Keputusan Menteri PU Nomor 334/KPTS/M/2011 tentang Penetapan Jalan Tol, Pengoperasian, Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, dan Tarif Tol pada Jalan Tol Semarang – Solo Seksi I (Semarang – Ungaran).

Penyesuaian tarif tol yang berlaku setiap dua tahun sekali ini, lanjut Abram, sudah diatur dalam UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2005 tentang jalan tol yang kemudian diubah dengan PP No. 43 tahun 2013. Regulasi tersebut menyebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. (Puskom PU/ES)
Tarif Baru Ruas Tol Kanci-Pejagan
Asal
Perjalanan
Tujuan Perjalanan
Besarnya Tarif Tol (Rp)
Gol. I
Gol. II
Gol. III
Gol. IV
Gol. V
Kanci
Pejagan
24.000
36.000
48.000
60.000
72.000
Kanci
Ciledug
13.000
19.000
25.500
32.000
38.500
Ciledug
Pejagan
11.000
16.500
22.500
28.000
33.500

Tarif Lama Ruas Tol Kanci-Pejagan
Asal
Perjalanan
Tujuan Perjalanan
Besarnya Tarif Tol (Rp)
Gol. I
Gol. II
Gol. III
Gol. IV
Gol. V
Kanci
Pejagan
21.500
32.500
43.500
54.500
65.000
Kanci
Ciledug
11.500
17.500
23.000
29.000
35.000
Ciledug
Pejagan
10.000
15.000
20.500
25.500
30.500

Tarif Baru Ruas Tol Semarang-Ungaran
Besarnya Tarif Tol (Rp)
Gol. I
Gol. II
Gol. III
Gol. IV
Gol. V
6.500
9.500
12.500
15.500
19.000

Tarif Lama Ruas Tol Semarang-Ungaran
Besarnya Tarif Tol (Rp)
Gol. I
Gol. II
Gol. III
Gol. IV
Gol. V
5.500
8.500
11.000
14.000
16.500



Editor :
Soklin_Pojok Soklin


sumber :
sekretariskabinet

Tidak ada komentar:

Posting Komentar