javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Rabu, 06 Juni 2012

Pekerjaan Utama Kontraktor BUMN Karya Tidak Boleh Disubkontrakkan; Ini Perintah!

IndoWatch-Jakarta: - Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan menyatakan pekerjaan utama kontraktor BUMN Karya tidak boleh disubkontrakkan kembali dan wajib dikerjakan pemenang tender untuk mencegah korupsi. BUMN Karya merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang jasa kontruksi. BUMN ini antara lain PT Adhi Karya Tbk, PT Wijaya Karya Tbk, PT Waskita Karya, PT Hutama Karya, PT Nindya Karya, PT Amarta Karya, PT Istaka Karya, PT Brantas Abipraya, dan PT Pembangunan Perumahan Tbk.

Dahlan pernah melakukan survei korupsi dan hasilnya 70 persen proyek yang melibatkan BUMN Karya rentan korupsi. Untuk mencegah hal tersebut, Dahlan mempunyai solusi. Menurutnya kunci utama adalah pemilik proyek.

"Pemilik proyek harus berubah karena perusahaan karya ini bukan pemilik proyek, mereka hanya menjalankan proyek. Nah kalau pemilik proyek menghendaki ada korupsi, kan susah mereka," kata Dahlan di Jakarta, Selasa (5/6/2012).

Dahlan mengusulkan pemilik proyek, khususnya proyek pemerintah, harus menyesuaikan dokumen tender untuk memastikan tidak memberikan peluang korupsi di proyek tersebut. Dokumen tender harus diperiksa oleh lembaga independen atau Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP).

"Dokumen tender itu kan hak pemilik tender, kalau tender itu sudah sesuai dokumen itu, secara administratif sudah tidak ada korupsi. Nah masalahnya, itu sudah menutup atau belum kemungkinan korupsi. Saya usul LKPP atau lembaga lain diberi wewenang memeriksa dokumen tender sebelum diumumkan," kata Dahlan, menjelaskan.

Selain itu dia mengusulkan juga agar pemenang tender tidak mensubkontrakkan pekerjaan utama. Jika disubkontrakkan, maka patut dicurigai ada permainan ataupun korupsi di tender tersebut.

"Tetapi bukan berarti tidak ada subkontrak sama sekali, itu juga tidak benar. Tapi jika pekerjaan utamanya juga di subkontrakkan, berarti ini harus dicurigai ada permainan di dalamnya. Yang menang A, tapi yang mengerjakan B," katanya.

Sekadar informasi, BUMN Karya kerap disebut-sebut dalam kasus korupsi, salah satunya di Proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, di Sentul, Bogor. Proyek yang dikerjakan dua BUMN ini kerap disebut-sebut Muhammad Nazaruddin memberikan suap kepada sejumlah pejabat.

Terbukti 'maling', tangkap saja!

Dahlan menegaskan tidak akan menghalang-halangi pihak KPK dalam menyelidiki anak buahnya di BUMN yang terlibat kasus korupsi.

"Kalau memang benar terbukti, tangkap saja," kata Dahlan saat ditanyai wartawan di kantor KPK, Jakarta, Senin (4/6/2012).

Kedatangan Dahlan ke KPK untuk memenuhi menjadi narasumber pada acara diskusi yang bertajuk "Peran dan Komitmen BUMN /BUMD dalam Memerangi Praktik Bisnis Korupsi."

Seperti diketahui, pada kasus Hambalang, KPK pernah memeriksa pihak-pihak PT Adhi Karya. Di antaranya adalah, Direktur PT Adhi Karya Tengku Bagus, mantan Direktur PT Adhi karya Bambang Tri Wibowo, manajer pengadaan Adhi Karya Maharani dan pejabat lainnya Mahfud Suroso.

Begitu juga pada kasus suap pembahasan Perda PON di Riau, juga KPK telah banyak memeriksa para pegawai BUMN, seperti PT. Pembangunan Perumahan, PT Wijaya Karya.(bas/vin/rin) 
 
sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar