javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Sabtu, 30 Juni 2012

Komisi A dan D Saling Menuding

Pengawasan Pembebasan Lahan Tol

SEMARANG, suaramerdeka.com - Warga Terkena Proyek (WTP) Lemah Ireng, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang masih berharap kedatangan anggota DPRD Jateng guna mengecek lokasi dan kondisi lahan untuk pengerjaan proyek jalan tol Semarang-Solo ruas Ungaran-Bawen.

Mereka ingin agar wakil rakyat membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam pembebasan tanah. Namun, ternyata komisi A dan D DPRD saling tuding mengenai tanggung jawab terkait pembebasan lahan tersebut.

Ketua Komisi D DPRD Jateng Rukma Setyabudi mengatakan, persoalan pembebasan lahan proyek tol ini menjadi kewenangan komisi A. Untuk komisinya sendiri baru melakukan pengecekan dan pengawasan menyangkut pembangunan proyek. Meski demikian, pihaknya sebagai wakil rakyat tetap berupaya mendukung agar WTP Lemah Ireng dan pelaksana proyek tidak ada yang saling dirugikan.

"Jalan terbaik dalam proses pembebasan lahan proyek ruas tol Ungaran-Bawen sebaiknya ditempuh melalui musyawarah mufakat. Semua pihak diharapkan bisa duduk satu meja dan menyelesaikan sebaik-baiknya melalui musyawarah mufakat," kata politisi PDIP tersebut. Langkah penyelesaian itu harus dikedepankan, jika setelah itu tak bisa terselesaikan baru dilakukan konsinyasi.

Menurut dia, konsinyasi merupakan jalan terakhir dalam pembebasan lahan. Dalam menyikapi masalah ini sebaiknya jangan kaku. Pelaksana proyek mungkin tidak bisa memenuhi sepenuhnya permintaan warga karena kemampuan anggaran tidak ada, sebaliknya keinginan WTP Lemah Ireng pun harus diperhatikan supaya mereka tidak dirugikan. Rukma mengaku pernah meninjau lokasi Lemah Ireng tetapi untuk mengecek daerah patahan, bukan menemui WTP.

Sebagaimana diketahui, proses tarik ulur dalam pembebasan tanah masih terjadi. Hingga akhirnya, Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kabupaten Semarang telah menginformasikan penetapan harga terakhir kepada WTP sebelum mengambil langkah konsinyasi. Pekan depan, WTP siap mengirimkan surat keberatan berkaitan dengan nominal ganti untung/ rugi pembebasan lahan.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Jateng Prajoko Haryanto mengaku belum pernah meninjau lokasi Lemah Ireng untuk menemui WTP. Sebab, hal ini menjadi kewenangan komisi D DPRD Jateng.
 
sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar