javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Rabu, 27 Juni 2012

Bupati Himbau WTP Lemah Ireng Berpikir Jernih

UNGARAN, suaramerdeka.com - Pascapenetapan harga terakhir yang paparkan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kabupaten Semarang di Balai Desa Lemah Ireng, Senin (25/6) lalu, Bupati Semarang, Mundjirin menghimbau kepada Warga Terkena Proyek (WTP) tol Semarang-Solo dari Desa Lemah Ireng, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang untuk berpikir jernih menyikapi proses yang ada.

Pernyataan tersebut dikatakan Bupati saat menghadiri peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tingkat Kabupaten Semarang di Lapangan Desa Jetis Bandungan, Rabu (27/6) siang.

Menurutnya, proses pembebasan tanah yang telah dilakukan lebih dari 1,5 tahun tersebut sudah masuk dalam pemberkasan final. Jika ada masyarakat yang belum ikhlas melepaskan tanah, pihaknya mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum.

"Diadakannya konsinyasi atau tidak semuanya ada di tangan Gubernur. Saya hanya bisa menghimbau kepada masyarakat Lemah Ireng untuk berpikir jernih, karena semakin lama harga-harga akan semakin naik mengingat insflasi terus bertambah. Sekalipun harga tanah dinaikan toh harga bahan dan barang lainnya juga akan naik," kata Bupati.

Dijelaskan Bupati, jalan tol tersebut adalah program pemerintah untuk kepentingan umum dan dampaknya tetap positif. Dimana ada jalan tol, diharapkan wilayah yang dilalui ekonominya akan meningkat.

"Tol adalah program pemerintah, dan tetap harus berjalan. Kemungkinan untuk menaikkan harga tanah saya kira sudah tertutup, karena yang menilai adalah tim apresial. Soal waktu penggarapan proyek setelah konsinyasi tentunya menjadi kewenangan pemerintah," jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, sejumlah 53 WTP atas 69 bidang tanah di Lemah Ireng menolak penetapan harga akhir ganti rugi pembebasan lahan proyek tol Semarang-Solo yang disampaikan P2T Kabupaten Semarang.

Mereka menganggap nilai ganti rugi dari pemerintah masih rendah, yaitu antara Rp 65 ribu/ meter persegi hingga Rp 185 ribu/ meter persegi. Sedangkan tuntutan warga, harga ganti rugi dinaikkan menjadi paling rendah Rp 250 ribu/ meter persegi dan tertinggi Rp 400 ribu/ meter persegi.
 
sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar