javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Kamis, 10 Februari 2011

24 Tol Mangkrak, Jasa Marga Investasi Tujuh Ruas

foto
Jalan tol Kanci-Pejagan, Brebes. TEMPO/Subekti

TEMPO Interaktif, Jakarta -Dari 24 ruas jalan tol yang sempat mangkrak, tujuh proyek diantaranya dikerjakan oleh PT Jasa Marga (Tbk). "Total ada sekitar tujuh ruas yang kami kerjakan," kata Direktur Utama PT Jasa Marga Frans Setiyaki Sunito kepada Tempo, Senin (10/1).

Diantara ke tujuh proyek ruas tol tersebut, dua ruas merupakan bagian dari ruas jalan tol Trans Jawa yang menjadi prioritas pemerintah untuk segera selesai pembangunannya. "Dua ruas tersebut yaitu Semarang-Solo dan Surabaya-Mojokerto," kata Frans.

Untuk kedua tol tersebut, bagian pertamanya akan dioperasikan pada 2011 ini. Ruas tol tersebut adalah Semarang-Ungaran dengan panjang 11 kilometer. Jalan tol tersebut merupakan bagian pertama dari ruas jalan tol Semarang-Solo yang rencana dibangun sepanjang 76 kilometer.

Ruas jalan tol kedua yakni Waru-Sepanjang yang menjadi seksi pertama dari tol Surabaya-Mojokerto, sepanjang 2,5 kilometer. Dia mengatakan, untuk kelanjutan dari dua tol tersebut dan ruas tol lainnya, akan dilakukan setelah pembebasan lahan rampung. "Saat pembebasan tanahnya sudah selesai, kami akan segera melakukan konstruksi," katanya.
Frans mencontohkan, untuk seksi kedua dari tol Semarang-Solo, yaitu Ungaran-Bawen, pembebasan lahan sudah berlangsung sekitar 50 persen. "Kami mengikuti tanah. Mengenai dana, kami sudah siap. Tidak ada masalah. Perbankan pun sudah siap untuk mendukung," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum memutuskan bahwa 24 ruas tol yang sempat mangkrak lulus evaluasi. Evaluasi yang dilakukan sejak Juli 2010 dan berakhir pada 22 Desember 2010.
Ruas jalan tol dievaluasi berdasarkan kelayakan dan kemampuan keuangan badan usaha tersebut. Kelayakan tidak hanya dilihat berdasarkan kemampuan badan usaha, tapi ada peran perbankan untuk membiayai proyek yang dijalankan badan usaha.

SUTJI DECILYA

Berita terkait :
 sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar