suaramerdeka.com |
JAKARTA - PT Jasa Marga Tbk meminta pemerintah menyiapkan payung hukum terkait pemberian dana dukungan 1,9 triliun rupiah dari kas BUMN tol tersebut untuk ruas Bawen-Solo dan ketentuan kompensasinya. "Kami minta minimal ada keppres (keputusan presiden) agar secara hukum tidak melanggar karena menyangkut pemakaian dana cukup besar dari kas internal kami," kata Direktur Utama Jasa Marga Adityawarman di sela-sela Lomba Pelayanan Lalu Lintas BUMN tol itu dan anak usahanya, di Jakarta, Senin (5/3).
Menurut dia, hal itu diperlukan untuk memperjelas status kompensasi ruas tol baru yang akan diterimanya. "Kami disebut-sebut mendapatkan dua ruas tol baru sebagai kompensasi, yakni ruas Daan Mogot-Bandara dan Tanjung Priok- Kawasan Berikat Nusantara."
Selain itu, kata Adit, nilai investasi 1,9 triliun rupiah itu sama atau ekuivalen dengan pembangunan ruas tol sekitar 40 km. "Jadi, kami dan tim kecil sedang melacak terus terkait dengan tawaran kompensasi itu."
Sebelumnya, Kementerin BUMN memberikan sinyal pemberian dana dukungan (viability gap fund/VGF) 1,9 triliun rupiah dari pemerintah untuk tol Bawen-Solo milik anak usaha PT Jasa Marga Tbk tidak lagi diperlukan karena BUMN itu sanggup memenuhi kekurangan dana konstruksi jalan tol itu secara internal. suh/E-3
Menurut dia, hal itu diperlukan untuk memperjelas status kompensasi ruas tol baru yang akan diterimanya. "Kami disebut-sebut mendapatkan dua ruas tol baru sebagai kompensasi, yakni ruas Daan Mogot-Bandara dan Tanjung Priok- Kawasan Berikat Nusantara."
Selain itu, kata Adit, nilai investasi 1,9 triliun rupiah itu sama atau ekuivalen dengan pembangunan ruas tol sekitar 40 km. "Jadi, kami dan tim kecil sedang melacak terus terkait dengan tawaran kompensasi itu."
Sebelumnya, Kementerin BUMN memberikan sinyal pemberian dana dukungan (viability gap fund/VGF) 1,9 triliun rupiah dari pemerintah untuk tol Bawen-Solo milik anak usaha PT Jasa Marga Tbk tidak lagi diperlukan karena BUMN itu sanggup memenuhi kekurangan dana konstruksi jalan tol itu secara internal. suh/E-3
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar