javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Selasa, 08 September 2015

SPJT Tak Perlu Persetujuan DPRD


● Penjualan Saham Tol Semarang-Bawen

ilustrasi
SEMARANG – PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT) tak perlu meminta persetujuan anggota DPRD Jawa Tengah terkait penjualan saham tol Semarang-Solo, ruas Semarang- Bawen. Saham milik pemerintah provinsi tersebut dijual kepada pihak swasta berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS).

Saham tol tersebut dipegang PT SPJT dan PT Jasa Marga. Direktur Utama PT SPJT, Krisdiani Samsi mengatakan, dasar pengambilan keputusan penjualan melalui RUPS sesuai dengan UU No 5/1962 tentang Perusahaan Daerah dan UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. ”Saham itu merupakan aset milik pemerintah yang dipisahkan.

Sementara melalui undangundang perseroan terbatas keputusan penjualan saham sah lewat RUPS. Saya minta maaf karena laporan penjualan saham belum bisa diberikan ke Pemprov,” ujarnya dalam rapat konsultasi dengan anggota DRPD, kemarin.

Ketua DPRD Jateng, Rukma Setyabudi menjembatani rapat konsultasi antara Komisi C dan SPJT serta Trans Marga Jateng, selaku anak perusahaan dari SPJT dengan Jasa Marga.

Dalam rapat di ruangan Rukma itu, Samsi menjelaskan, penjualan saham terpaksa dilakukan karena potensi kehilangan saham apabila tak menyetor modal (terdelusi).

Pertanyakan Skema

”Saham dijual kepada pihak swasta sebesar 25% dengan nilai di atas taksiran tim apprasial. Ya sekitar tiga perempat triliun rupiah,” ujarnya enggan merinci nilai penjualan. Dengan demikian, saham SPJT tersisa 1,1% dari 26,1%. Sebelumnya, saham badan usaha milik daerah (BUMD) sebesar 40% lalu terdelusi 10% menjadi 30%, kemudian terdelusi lagi 3,9% menjadi 26,1%. Saham yang terdelusi menjadi milik Jasa Marga. Kini sahamnya mencapai 73,9%.

”Kami memiliki hak membeli kembali saham yang dimiliki Jasa Marga. Nanti dibeli 3,9%, sehingga saham kami jadi 5%. Ke depan kan Jasa Marga melepas saham perdana, nanti dibeli dari situ,” katanya. Skema penjualan dan pembelian, menurut Samsi, memiliki dua keuntungan sekaligus. Pertama, keuntungan pertama mendapat dana segar dari hasil penjualan 25% saham.

Kedua, pada 2021 saat memasuki masa perolehan keuntungan, SPJT memiliki saham 5%, sehingga tetap dapat keuntungan. Keuntungan yang diperoleh dari penjualan saham mencapai ratusan miliar rupiah. ”Keuntungan saat ini akan digunakan untuk restukturisasi bisnis SPJT, dapat PI (participacing interest) Blok Muria. Tugas Trans Jateng, mau main (bisnis) air dan energi,” ungkapnya.

Terkait skema tersebut, Rukma mempertanyakan langkah yang ditempuh SPJT. Pasalnya, dalam pembangunan tol tersebut pemerintah pusat juga mengucurkan dana, sehingga tanpa mengeluarkan dana untuk membeli kembali saham, Pemprov juga sudah dapat kucuran dana. ”Saya tidak paham kenapa ada skema menjual dan membeli kembali. Kan ada bantuan dana dari pemerintah pusat untuk pembangunan tol,” katanya.

Pihaknya juga menyayangkan langkah yang ditempuh SPJT terkait pelepasan aset milik Pemprov. ”Seharusnya pelepasan aset dibicarakan dahulu dengan legislatif, meski tadi dikatakan kewenangan sepenuhnya milik pemegang saham,” ungkap politikus PDIPini. (H74,H81-71)

sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar