javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Sabtu, 31 Oktober 2015

Pembayaran Tanah Terdampak Proyek Tol Solo-Kertosono Belum Selesai Marjuni Kaget Pelaksana Kepras Lahannya

ilustrasi
BOYOLALI—Pemilik lahan yang terkena proyek tol Solo-Kertosono dan belum dibayarkan uang ganti ruginya, menyayangkan pihak pelaksana proyek yang sudah mengepras lahan mereka. Pengeprasan itu dilakukan untuk pondasi dan tiang jembatan layang jalan tol.

Pemilik lahan yang mengeluhkan proyek tol di antaranya yang berada di Jalan Mangu-Nogosari, Boyolali. Marjuni (55) misalnya, mengaku hingga saat ini proses pembayaran lahannya yang terkena proyek tol belum dilaksanakan. Tetapi ternyata pihak pelaksana proyek sudah mengeruk jalan yang mengenai sebagian lahan pekarangannya.

“Alasannya, pengerukan tersebut untuk pondasi tiang jembatan layang. Tentu saja saya kaget karena belum dibebaskan kok sudah dikeruk,” tutur Marjuni, Jumat (30/10).

Terang saja hal itu membuat warga melayangkan protes, dan meminta pengerukan dihentikan. Pasalnya, selain belum dibebaskan, lahan pekarangannya yang terkena proyek juga belum diukur. Sehingga belum ada kepastian terkait uang ganti rugi yang akan diterimanya nanti.

Terpisah, pihak pelaksana proyek melalui Humas dan Keselamatan Kerja Konstruksi (K3) PT Hutama Karya, Yulianto, menyangkal sudah melakukan pengerukan dan pengerjaan di bidang lahan yang belum dibebaskan. Menurut Yulianto, pengerjaan proyek harus melalui banyak proses. Sehingga pihaknya tidak berani untuk melangsungkan pekerjaan jika lahan belum dibebaskan.

“Misalnya saja di Dibal, kami tak berani memulai pekerjaan sebelum ada patok tanda bahwa lahan tersebut sudah dibebaskan,” kata dia.

Yulianto juga membantah pembangunan pondasi untuk tiang jembatan layang yang dikerjakan, mengenai tanah yang belum bebas. Menurutnya, lahan tersebut sudah dibebaskan sepenuhnya oleh Pembebasan Pengadaan Tanah (P2T). Sementara pihaknya hanya pelaksana pembangunan fisik saja.

Senada, Walidi, Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menegaskan tanah tersebut sudah dibebaskan. Buktinya lanjut dia, rumah Marjuni sudah diundurkan ke belakang beberapa meter karena telah dibebaskan. “Bukti lainnya juga sudah ada patok yang ditancapkan di area lahan miliknya,” imbuh dia
sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar