Ilustrasi jalan (Dok/JIBI/Solopos) |
Solopos.com, BOYOLALI–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali mengintensifkan pendekatan dan negosiasi dengan para pemilik lahan yang terkena proyek jalan tol Solo-Semarang di wilayah Kota Susu. Hal itu untuk menuntaskan pembebasan lahan yang ditargetkan rampung akhir Desember tahun ini.
“Pemkab yang berperan sebagai fasilitator, ditarget bisa menyelesaikan persoalan pembebasan lahan untuk proyek jalan tol tersebut hingga akhir tahun ini,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Sri Ardiningsih, yang juga ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Boyolali, saat ditemui wartawan di Kantor Bupati Boyolali, Selasa (3/6/2014).
Target selesainya pembebasan lahan akhir tahun ini, jelas Sekda, karena mulai awal 2015 mendatang, proyek jalan tol tersebut sudah mulai pembangunan fisik.
Sebagai informasi, untuk wilayah Boyolali, proyek tol menerjang 1.979 bidang tanah dengan luas total mencapai 151,45 hektare. Proyek tersebut melintas di 17 desa di lima kecamatan, yaitu, Ampel, Boyolali, Mojosongo, Teras, dan Banyudono. Hingga kini, tanah yang sudah dibebaskan sebanyak 139 bidang.
“Yang sudah terselesaikan sebesaar 9,81 persen dengan total luas 10,9 hektare,” terangnya.
Sekda mengakui seputar pembebasan lahan untuk proyek jalan tol tersebut, tidak adanya kesepakatan tentang nilai ganti rugi kerap menjadi kendala. Persoalan lainnya di antaranya ahli waris yang tinggal di tempat yang jauh, hingga persetujuan pelepasan fasilitas umum (fasum). Namun demikian, Sekda menyatakan pihaknya terus melakukan pendekatan secara intensif kepada masyarakat, khususnya pemilik lahan. Sementara seputar proses pelepasan fasum, juga dilakukan dengan menjalin komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jateng.
“Setiap pekan, kami intens laporan kepada Pemprov Jateng. Tentu saja, tentang nilai ganti rugi, perlu dimusyawarahkan lebih intensif,” imbuhnya.
Terpisah, koordinator warga yang terkena proyek jalan tol di Desa Mudal, Kecamatan Boyolali, Agus Hariyadi, 35, mengakui ada sekitar 30 bidang tanah di desa tersebut yang bakal dibebaskan. Seluruh tanah berada di Dukuh Bukuning. Pihaknya berharap pembahasan ganti rugi segera dilakukan. Namun demikian, pihaknya belum bisa menyampaikan nilai ganti rugi yang akan disampaikan kepada P2T. Alasannya, belum ada pertemuan guna membahas ganti rugi.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar