javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Selasa, 01 Mei 2012

Dua Bangunan Belum Bisa Dibebaskan TPT

SEMARANG–Pembebasan lahan untuk tol ruas Ungaran- Bawen masih menyisakan dua perusahaan. PT Jati Kencana Beton (JKB) dan PT SFA di Karangjati Kabupaten Semarang saat ini belum dilakukan penghitungan ganti rugi oleh panitia pengadaan tanah (P2T).


“Sebenarnya PT JKB minta segera ditaksir ganti rugi bangunan. Tinggal harga standar bangunannya kayak apa, kita terganjal dengan satgas bidang bangunan P2T,” ungkap Ketua Tim Pembebasan Tanah (TPT) Jalan tol Ungaran-Bawen, Waligi kemarin. Pihaknya pada Kamis (3/5) mendatang mengagendakan pertemuan dengan P2T untuk koordinasi terkait pembebasan lahan lanjutan.

Sedangkan di PT SFA adalah bangunan tua bekas gudang kayu lapis yang berada di depan PT JKB. Selain dua perusahaan, masih ada 68 warga di Lemahireng Bawen yang belum bersedia melepaskan lahannya karena minta penawaran harga tinggi. Sampai sekarang P2T belum melakukan konsinyasi. “P2T belum teken penetapan harga.

Secepatnya kalau P2T sudah selesai semua,akan kami serahkan ke pengadilan, ”imbuhnya. Lebih jauh dijelaskan, untuk tanah kas desa yang terkena tol masih dalam proses pencarian tanah pengganti. Sedangkan untuk proses ganti rugi tanah milik PTPN IX saat ini hanya tinggal bayar saja.Pihaknya menginginkan agar BUMN tersebut bisa menunjukkan sertifikat tanah ataupun dokumen bukti kepemilikan lahan.

Sedangkan untuk tanah kas desa,masih dalam proses pencarian tanah pengganti. “Sertifikatnya belum diserahkan. Total saat ini baru 91 persen yang terbebaskan,” paparnya. Kendati demikian,Waligi optimistis pembebasan lahan ini akan rampung Agustus mendatang. Hal ini sesuai dengan schedule yang telah direncanakan. Direktur Teknik PT Trans Marga Jateng (TMJ) Ari Nugroho mengatakan, proses pembangunan jembatan darat di Lemahireng saat ini masih terganjal pembebasan lahan.

Pembangunan jembatan tersebut hingga kini belum menyelesaikan satu pondasi. “Sebagian besar tanah di Lemahireng belum terbebaskan. Baru satu pondasi yang dikerjakan,”kata Ari. Sementara itu,anggota Komisi D DPRD Jateng Sri Praptono mendesak kepada TPT agar melakukan langkahlangkah percepatan kepada warga yang belum bersedia melepaskan lahannya. “Jika musyawarah sudah menemui jalan buntu,sebaiknya dilakukan konsinyasi agar pekerjaan fisik bisa secepatnya dimulai,” sarannya. arif purniawan
 
Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar