BUMN tidak bisa dipailitkan
Sidang permohonan pailit yang diajukan PT Japan Asia Investement Company (JAIC) yang diajukan kepada PT Istaka Karya (Persero) memasuki agenda pembuktian. Menghadapi JAIC, Istaka Karya telah menyiapkan 12 bukti untuk membantah permohonan pailit JAIC.
"Bukti yang kami ajukan sebanyak 12 bukti yang semuanya mendukung dalil-dalil penolakan pailit Istaka," kata kuasa hukum Istaka Karya Taufik Hais kepada wartawan Minggu (5/12) di Jakarta.
Menurut Taufik, bukti-bukti yang diajukan itu akan membantah bahwa JAIC berhak mengajukan kepailitan mengingat PT Istaka Karya berstatus BUMN. Jadi mestinya pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.
Istaka Karya awalnya adalah perushaan milik Departemen Pekerjaan Umum pada tahun 1980 yang kala itu bernama PT Indonesia Consortium of Construction Industrie (ICCI). Dengan PP Nomor 19 Tahun 1983 tentang Penyertaan Modal Negara, maka ICCI diubah menjadi BUMN dengan setoran modal Rp50 miliar yang dikonversi menjadi kepemilikan saham.
Dengan demikian, kepemilikan seluruh saham Istaka adalah Kementrian BUMN sebagaimana Akta Pernyataan keputusan pemegang saham tertanggal 4 Desember 2008.
Menurut Taufik permohonan pailit itu tidak tepat karena sesuai putusan MA yang menyatakan pihaknya harus membayarkan utang terhadap JAIC, pihaknya mengajukan peninjauan kembali (PK). Selain itu, perusahaan juga masih berjalan dengan melaksanakan proyek-proyek yang menyangkut kepentingan umum.
JAIC memohonkan pailit Istaka Karya karena tak kunjung melaksanakan Putusan Mahkamah Agung yang menghukum Istaka melunasi total utang tertunggak sebesar US$ 7,645,000.
Sumber :
skalanews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar