BAWEN, suaramerdeka.com - Puluhan warga terkena proyek (WTP) jalan tol Semarang-Solo dari Desa Lemah Ireng Bawen, Kabupaten Semarang memboikot acara sosialisasi Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/36 Tahun 2012 yang diselenggarakan oleh Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kabupaten Semarang, di Kantor Kecamatan Bawen, Senin (30/7) kemarin.
Aksi boikot terhadap pengukuhan keputusan P2T terkait WTP Lemah Ireng dan pemberkasan penerimaan pembayaran ganti rugi bangunan, tanah serta tanaman tersebut menurut warga merupakan bentuk penolakan atas ganti rugi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kuasa hukum WTP Lemah Ireng, Heri Sulistyono SH, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, saat acara digelar, tidak ada satupun warga yang hadir. Sebagai langkah selanjutnya, pihak P2T akhirnya melayangkan surat kedua kepada 53 WTP pemilik 69 bidang tanah di Lemah Ireng untuk menghadiri acara yang sama pada 3 Agustus 2012 depan.
"Percuma saja diberikan sosialisasi karena sifatnya hanya menyampaikan saja, padahal selama ini warga sudah tahu jika Gubernur Bibit Waluyo menolak harga yang diminta WTP," ujar Heri kepada wartawan, Selasa (31/7).
Ungkapan serupa dikatakan koordinator WTP Lemah Ireng, Karlan (45). Menurutnya, seluruh warga sepakat tidak hadir karena dari awal tidak menyepakati besaran harga dari pemerintah.
"Kami bersama WPT dari Lemah Ireng lainnya sepakat tidak menghadiri undangan P2T. Namun kemudian muncul informasi, bila ada sejumlah WTP yang mendapat intimidasi dari seseorang. Secara garis besar, isi intimidasi tersebut menyebutkan bila sampai panggilan ke tiga tetap tidak hadir maka nantinya akan dilakukan penjemputan paksa," tutur Karlan.
Dijelaskan salah satu WTP yang enggan disebutkan namanya, setelah pihaknya bersama kuasa hukum menelurusi lebih dalam, WTP menemukan adanya sejumlah oknum yang memborong tanah warga. Dari data yang ada, tanah milik Mr T luasnya mencapai lebih kurang enam hektar dan letaknya tepat di tepi tanah yang rencananya akan didirikan jalan tol.
Atas temuan tersebut, para WTP mencurigai adanya permainan broker tanah yang membantu atau memfasilitasi Mr T dengan oknum instansi terkait dalam rangka ingin mendapatkan keuntungan di lingkungan Lemah Ireng. ( Ranin Agung / CN32 / JBSM )
Baca Juga
Relokasi SD Negeri Klepu 01 Tunggu Pembayaran Lahan
Rusun Solusi Ideal Relokasi Warga Deliksari
Minggu Ini, Pelepasan Bengkok Pakintelan Diproses
Relokasi Mandeg, Warga Deliksari Desak DPRD
Disiapkan Bantuan Uang Paku Rp 1 Juta Per KK
Pedagang Minta Pemkot Tinjau Ulang Bangunan RPU Penggaron
Apel Pengamanan Awali Proses Relokasi
Pedagang Ayam Pasar Rejomulyo Enggan Direlokasi
Relokasi Pasar Unggas, 20 Dump Truck Dikerahkan
Aksi boikot terhadap pengukuhan keputusan P2T terkait WTP Lemah Ireng dan pemberkasan penerimaan pembayaran ganti rugi bangunan, tanah serta tanaman tersebut menurut warga merupakan bentuk penolakan atas ganti rugi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kuasa hukum WTP Lemah Ireng, Heri Sulistyono SH, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, saat acara digelar, tidak ada satupun warga yang hadir. Sebagai langkah selanjutnya, pihak P2T akhirnya melayangkan surat kedua kepada 53 WTP pemilik 69 bidang tanah di Lemah Ireng untuk menghadiri acara yang sama pada 3 Agustus 2012 depan.
"Percuma saja diberikan sosialisasi karena sifatnya hanya menyampaikan saja, padahal selama ini warga sudah tahu jika Gubernur Bibit Waluyo menolak harga yang diminta WTP," ujar Heri kepada wartawan, Selasa (31/7).
Ungkapan serupa dikatakan koordinator WTP Lemah Ireng, Karlan (45). Menurutnya, seluruh warga sepakat tidak hadir karena dari awal tidak menyepakati besaran harga dari pemerintah.
"Kami bersama WPT dari Lemah Ireng lainnya sepakat tidak menghadiri undangan P2T. Namun kemudian muncul informasi, bila ada sejumlah WTP yang mendapat intimidasi dari seseorang. Secara garis besar, isi intimidasi tersebut menyebutkan bila sampai panggilan ke tiga tetap tidak hadir maka nantinya akan dilakukan penjemputan paksa," tutur Karlan.
Dijelaskan salah satu WTP yang enggan disebutkan namanya, setelah pihaknya bersama kuasa hukum menelurusi lebih dalam, WTP menemukan adanya sejumlah oknum yang memborong tanah warga. Dari data yang ada, tanah milik Mr T luasnya mencapai lebih kurang enam hektar dan letaknya tepat di tepi tanah yang rencananya akan didirikan jalan tol.
Atas temuan tersebut, para WTP mencurigai adanya permainan broker tanah yang membantu atau memfasilitasi Mr T dengan oknum instansi terkait dalam rangka ingin mendapatkan keuntungan di lingkungan Lemah Ireng. ( Ranin Agung / CN32 / JBSM )
Baca Juga
Relokasi SD Negeri Klepu 01 Tunggu Pembayaran Lahan
Rusun Solusi Ideal Relokasi Warga Deliksari
Minggu Ini, Pelepasan Bengkok Pakintelan Diproses
Relokasi Mandeg, Warga Deliksari Desak DPRD
Disiapkan Bantuan Uang Paku Rp 1 Juta Per KK
Pedagang Minta Pemkot Tinjau Ulang Bangunan RPU Penggaron
Apel Pengamanan Awali Proses Relokasi
Pedagang Ayam Pasar Rejomulyo Enggan Direlokasi
Relokasi Pasar Unggas, 20 Dump Truck Dikerahkan
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar