Ipotnews – PT Jasa Marga (Persero) dan PT Waskita Karya (Persero) diusulkan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) untuk membentuk konsorsium dengan melibatkan PT Istaka Karya (Persero).
Langkah ini, menurut Kepala Divisi Teknis dan Pengembangan Istaka Karya, Widiono Rianto, merupakan salah satu opsi guna menyelamatkan perusahaan konstruksi pelat merah itu.
Menurut Widiono, konsorsium ini dibentuk agar Istaka Karya dapat terlibat dalam proyek-proyek infrastruktur yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut.
“Bisa melalui aksi korporasi yang dilakukan PPA, artinya membentuk konsorsium Waskita dan Jasa Marga, dengan mengharapkan Istaka mendapatkan captive market,” ungkap Widiono, seperti diberitakan Antara, di Jakarta, Senin (6/8).
Dia memaparkan kedua BUMN itu dapat menunjuk langsung Istaka Karya dalam mengerjakan proyek infrastruktur. Selain opsi pembentukan konsorsium, opsi lainnya melalui pengucuran dana dalam rangka restrukturisasi dan revitalisasi (RR).
“Opsi-opsi ini perlu ada pembahasan di Kementerian Badan Usaha Milik Negara, jadi bisa disetujui atau tidak karena masing-masing BUMN perlu RUPS,” tutur dia.
Diakui Widiono, Menteri BUMN Dahlan Iskan meminta PPA melakukan kajian dalam rangka penyelamatan Istaka Karya. Selanjutnya, PPA meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan financial due diligence atas Istaka Karya.
“PPA yang akan membuat kajiannya setelah audit dari BPKP diperoleh. Kajian ini akan diserahkan kepada Menteri BUMN,” urai Widiono.
Dia mengharapkan kajian opsi penyelamatan Istaka Karya oleh PPA dapat dituntaskan pekan ini, sehingga bisa diserahkan ke Kementerian BUMN.
Dalam Masterplan BUMN 2012-2014, Istaka Karya dimasukkan dalam program rightsizing BUMN 2012. Pasalnya, Istaka menghadapi kondisi keuangan yang sangat memprihatinkan, yang mengganggu operasionalnya dan mengancam kelangsungan perusahaan itu.
Padahal potensi usaha konstruksi ke depan cukup menjanjikan dalam rangka percepatan pembangunan, khususnya infrastruktur.
Sebelumnya, Istaka Karya telah merumahkan seluruh pegawainya, baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak per April 2012.
Langkah itu dilakukan menyusul adanya masalah hukum dan penyehatan yang tengah dilakukan PT PPA. Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan tetap, ujar Widiono, dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan. Sementara untuk karyawan kontrak, PHK dilakukan walau masih menunggu pembayaran gaji karyawan.
Istaka memiliki 140 karyawan tetap dan 330 karyawan kontrak, tersebar di seluruh Indonesia. “Jadi sekarang tinggal 23 orang yang aktif, termasuk tiga direksi Istaka Karya,” tutur Widiono.
Widiono mengaku termasuk salah satu karyawan yang dipanggil kembali untuk membantu penyehatan Istaka Karya, padahal pada Januari 2012 sudah pensiun.
Dia mengemukakan, setelah Istaka Karya mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam perkara pailit melawan PT Japan Asia Investment Company (JAIC) dan dinyatakan batal pailit oleh Mahkamah Agung, maka kewenangan kembali ke jajaran direksi.
Widiono menambahkan walau sudah dinyatakan batal pailit, salah satu kreditur Istaka Karya, Chandra Atang, mengajukan tuntutan karena verifikasi utang belum jelas. Sebab itu, jalan perdamaian dengan kreditur belum dapat dilakukan.
Langkah ini, menurut Kepala Divisi Teknis dan Pengembangan Istaka Karya, Widiono Rianto, merupakan salah satu opsi guna menyelamatkan perusahaan konstruksi pelat merah itu.
Menurut Widiono, konsorsium ini dibentuk agar Istaka Karya dapat terlibat dalam proyek-proyek infrastruktur yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut.
“Bisa melalui aksi korporasi yang dilakukan PPA, artinya membentuk konsorsium Waskita dan Jasa Marga, dengan mengharapkan Istaka mendapatkan captive market,” ungkap Widiono, seperti diberitakan Antara, di Jakarta, Senin (6/8).
Dia memaparkan kedua BUMN itu dapat menunjuk langsung Istaka Karya dalam mengerjakan proyek infrastruktur. Selain opsi pembentukan konsorsium, opsi lainnya melalui pengucuran dana dalam rangka restrukturisasi dan revitalisasi (RR).
“Opsi-opsi ini perlu ada pembahasan di Kementerian Badan Usaha Milik Negara, jadi bisa disetujui atau tidak karena masing-masing BUMN perlu RUPS,” tutur dia.
Diakui Widiono, Menteri BUMN Dahlan Iskan meminta PPA melakukan kajian dalam rangka penyelamatan Istaka Karya. Selanjutnya, PPA meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan financial due diligence atas Istaka Karya.
“PPA yang akan membuat kajiannya setelah audit dari BPKP diperoleh. Kajian ini akan diserahkan kepada Menteri BUMN,” urai Widiono.
Dia mengharapkan kajian opsi penyelamatan Istaka Karya oleh PPA dapat dituntaskan pekan ini, sehingga bisa diserahkan ke Kementerian BUMN.
Dalam Masterplan BUMN 2012-2014, Istaka Karya dimasukkan dalam program rightsizing BUMN 2012. Pasalnya, Istaka menghadapi kondisi keuangan yang sangat memprihatinkan, yang mengganggu operasionalnya dan mengancam kelangsungan perusahaan itu.
Padahal potensi usaha konstruksi ke depan cukup menjanjikan dalam rangka percepatan pembangunan, khususnya infrastruktur.
Sebelumnya, Istaka Karya telah merumahkan seluruh pegawainya, baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak per April 2012.
Langkah itu dilakukan menyusul adanya masalah hukum dan penyehatan yang tengah dilakukan PT PPA. Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan tetap, ujar Widiono, dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan. Sementara untuk karyawan kontrak, PHK dilakukan walau masih menunggu pembayaran gaji karyawan.
Istaka memiliki 140 karyawan tetap dan 330 karyawan kontrak, tersebar di seluruh Indonesia. “Jadi sekarang tinggal 23 orang yang aktif, termasuk tiga direksi Istaka Karya,” tutur Widiono.
Widiono mengaku termasuk salah satu karyawan yang dipanggil kembali untuk membantu penyehatan Istaka Karya, padahal pada Januari 2012 sudah pensiun.
Dia mengemukakan, setelah Istaka Karya mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam perkara pailit melawan PT Japan Asia Investment Company (JAIC) dan dinyatakan batal pailit oleh Mahkamah Agung, maka kewenangan kembali ke jajaran direksi.
Widiono menambahkan walau sudah dinyatakan batal pailit, salah satu kreditur Istaka Karya, Chandra Atang, mengajukan tuntutan karena verifikasi utang belum jelas. Sebab itu, jalan perdamaian dengan kreditur belum dapat dilakukan.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar