KOMPAS/DAHLIA IRAWATIBertahan- Warga Desa
Harjokuncaran Kecamatan Sumbermanjing Wetan
Kabupaten Malang, Jumat (6/7/2012) terlihat bertahan
di sekitar lokasi bentrokan dengan TNI AD di jalan
Majapurna Harjokuncaran. Hari itu warga setempat dan
TNI AD bentrok atas dasar sengketa lahan. Setidaknya
delapan warga dan dua anggota TNI terluka dalam kejadian ini. |
BANTEN, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan jajaran kementerian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menuntaskan kasus makelar lahan. Ada banyak lahan yang dikuasai makelar sehingga harganya melambung tinggi. Proses investasi pun terhambat karena sulit membebaskan lahan.
"Mari kita selesaikan bersama-sama," kata Kepala Negara seusai memimpin rapat koordinasi di Gedung PT Angkasa Pura II, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (2/8/2012).
Presiden kembali menjanjikan akan segera menerbitkan peraturan presiden tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang merupakan produk hukum turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Secara terpisah, Kepala BPN Hendarman Supandji mengatakan, kasus makelar lahan di Indonesia sudah dapat dikategorikan pemerasan. Hendarman, yang juga mantan Jaksa Agung, mengatakan, dirinya telah berkomunikasi dengan pihak terkait untuk menuntaskan masalah makelar lahan. "Hukum akan ditegakkan," kata Hendarman.
Di Semarang, Tim Pembebasan Tanah kesulitan membebaskan lahan untuk tol Semarang-Solo ruas Ungaran-Bawen. Hingga kini, tercatat ada 68 warga Desa Lemah Ireng, Kecamatab Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, yang belum bersedia melepas 82 bidang tanah seluas 10,7 hektar.
Karena belum juga mencapai kesepakatan, Tim Pembebasan Tanah (TPT) menempuh jalur konsinyasi, dengan menitipkan uang di pengadilan negeri setempat. Tim penaksir menghargai tanah di lokasi itu Rp 65.000 hingga Rp 175.000 per meter persegi. Namun, warga minta tanah mereka dihargai Rp 250.000 hingga Rp 400.000 per meter persegi.Kendati uang konsinyasi telah dititipkan di pengadilan, pada Jumat (11/5/2012), pemilik tanah mencabut patok yang dipasang TPT. Warga menilai TPT tidak berhak memasang patok karena masalah pembebasan lahan belum selesai.
"Mari kita selesaikan bersama-sama," kata Kepala Negara seusai memimpin rapat koordinasi di Gedung PT Angkasa Pura II, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (2/8/2012).
Presiden kembali menjanjikan akan segera menerbitkan peraturan presiden tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang merupakan produk hukum turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Secara terpisah, Kepala BPN Hendarman Supandji mengatakan, kasus makelar lahan di Indonesia sudah dapat dikategorikan pemerasan. Hendarman, yang juga mantan Jaksa Agung, mengatakan, dirinya telah berkomunikasi dengan pihak terkait untuk menuntaskan masalah makelar lahan. "Hukum akan ditegakkan," kata Hendarman.
Di Semarang, Tim Pembebasan Tanah kesulitan membebaskan lahan untuk tol Semarang-Solo ruas Ungaran-Bawen. Hingga kini, tercatat ada 68 warga Desa Lemah Ireng, Kecamatab Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, yang belum bersedia melepas 82 bidang tanah seluas 10,7 hektar.
Karena belum juga mencapai kesepakatan, Tim Pembebasan Tanah (TPT) menempuh jalur konsinyasi, dengan menitipkan uang di pengadilan negeri setempat. Tim penaksir menghargai tanah di lokasi itu Rp 65.000 hingga Rp 175.000 per meter persegi. Namun, warga minta tanah mereka dihargai Rp 250.000 hingga Rp 400.000 per meter persegi.Kendati uang konsinyasi telah dititipkan di pengadilan, pada Jumat (11/5/2012), pemilik tanah mencabut patok yang dipasang TPT. Warga menilai TPT tidak berhak memasang patok karena masalah pembebasan lahan belum selesai.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar