javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Jumat, 31 Agustus 2012

BUMN Masih Dirongrong 22 Permasalahan

IMQ, Jakarta — Untuk bersaing dengan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara harus didukung dengan undang-undang dan iklim investasi yang baik. Namun, masih ada permasalahan yang melekat di BUMN, salah satunya regulasi BUMN jauh lebih banyak daripada swasta.

Kepala Biro Hukum Kementerian BUMN, Herman Hidayat, mengungkapkan BUMN diwajibkan untuk mematuhi ketentuan yang jumlah dan lingkupnya lebih banyak daripada swasta. Kondisi ini menjadikan BUMN tidak memiliki 'level of playing field' yang sama dengan swasta.

BUMN memiliki delapan peraturan yang harus dipatuhi, sehingga menyulitkan BUMN untuk bergerak dan berinvestasi. Delapan peraturan itu adalah UU Perusahaan Terbatas, UU Pasar Modal, UU Sektoral, UU BUMN, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Tipikor, UU Pemeriksaaan Pengeluaran dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

"Ada lagi, lembaga yang terlibat dalam pembinaan, pengelolaan, dan pengawasan BUMN lebih banyak dari swasta," kata Herman Hidayat dalam seminar Kedudukan BUMN Dalam Sistem Keuangan Negara, di Jakarta, Jumat (31/8).

Lembaga yang terlibat dalam keputusan korporasi dan eksistensi BUMN, antara lain Presiden, DPR, Menteri Keuangan, Menteri Teknis, BPK, penegak hukum tipikor, RUPS, dewan komisaris, serta direksi.

"Inilah yang membedakan BUMN dengan badan usaha swasta, baik dalam masalah pendirian, perubahan modal, merger, akuisisi, konsolidasi, pembubaran BUMN, bahkan privatisasi pun harus disetujui oleh lembaga-lembaga tersebut," paparnya.

Sementara itu, 22 permasalahan BUMN yang harus dijawab oleh UU yang baru, antara lain:
1. Keuangan BUMN disamakan dengan keuangan negara
2. Kekayaan BUMN disamakan dengan kekayaan negara
3. Aset BUMN disamakan dengan aset negara
4. Kerugian BUMN disamakan dengan kerugian negara
5. Piutang BUMN disamakan dengan piutang negara
6. Merugikan BUMN disamakan dengan korupsi
7. BUMN disamakan dengan badan publik
8. Direksi, dewan komisaris, dewan pengawas, dan karyawan disamakan dengan penyelenggara negara
9. Pengadaan barang dan jasa masih didorong menggunakan Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
10. Sinergi BUMN dianggap melarang UU Anti Monopoli
11. BUMN masih dianggap sebagai instansi pemerintah
12. Banyak masalah yang ingin mengatur BUMN
13. Regulasi BUMN jauh lebih banyak daripada swasta
14. Kelembagaan BUMN lebih banyak daripada swasta
15. Stigma BUMN sebagai sarang korupsi
16. BUMN masih sarat intervensi politik
17. Banyak permasalahan aset tetap BUMN (tidak produktif dan penjarahan)
18. Pengambilan keputusan strategis yang birokratis
19. Pembinaan BUMN masih belum terpusat pada satu instansi
20. Masih banyak pengurus BUMN yang kurang profesional
21. Kinerja BUMN yang kurang maksimal
22. Penggunaan laba BUMN kurang memperhatikan kepentingan pengembangan BUMN. 
sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar