javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Jumat, 03 Agustus 2012

Tim 7 JSS Sepakat Bentuk TOR

JSS/IST
I-NEWS, JAKARTA – Mengkomodir kepentingan dari masing-masing pihak, maka Tim 7 Jembatan Selat Sunda (JSS) sepakat untuk menggabungkan aspirasi Kementerian tersebut.



Aspirasi itu, nantinya akan digabungkan untuk menentukan ketentuan-ketentuan dasar JSS.

“Kami sepakat membuat term of reference (TOR) untuk masing-masing tim," jelas Menteri Perindustrian MS Hidayat di kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Jumat (3/8/2012).

Hidayat menambahkan, hasil TOR tersebut dikompilasikan dengan referensi dari kementerian-kementerian. Selanjutnya, masukan tersebut akan digabung dengan reference Tim 7.

"Pemerintah akan mengundang tim pemerakarsa, kalau dia kemudian mengikuti TOR yang kita siapkan, maka bolehlah membuat Pepresnya," ujar Hidayat.

Di kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengaku telah memberikan izin pembahasan itu. Pembahasan akan dipimpin oleh Menteri PU Djoko Kirmanto.

Hatta menambahkan, proyek JSS ini harus berjalan, tanpa harus memberikan beban.

“Seluruh draf dan konsep dari PU, Nah dibahas di dalam rapat dewan pengarah nantinya," tukas Hatta.

Sebelumnya, pemerintah telah membentuk sebuah tim yang dinamakan Tim Tujuh untuk menangani pembangunan proyek Jembatan Selat Sunda (JSS). Tim ini, nantinya akan mengakomodir berbagai usulan khususnya usulan dari Kementerian Keuangan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menjelaskan, tim tujuh tersebut diberi waktu selama dua minggu untuk mengurai keruwetan yang menjadi masalah dalam pembangunan JSS.

Karena adanya usulan dari Menteri Keungan Agus DW Martowardojo, maka dibentuk sebuah tim tujuh yang terdiri dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Hukum dan Ham (Kemenhumkam), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Bappenas, Sekretariat Kabinet (Seskab), dan Sekretariat Negara (Sesneg). (IN-30)
 
sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar