javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Kamis, 02 Agustus 2012

Gubernur Sentil Kuasa Hukum Warga

SEMARANG- Tak mampu mengubah pendirian warga Lemah Ireng Kabupaten Semarang yang terkena dampak pembangunan jalan tol Semarang-Solo, Gubernur Bibit waluyo menyentil kuasa hukum warga, Heri Sulistyono.

Kuasa hukum warga diminta tidak mbalela karena pembangunan jalan tol ini untuk kepentingan masyarakat.

Bibit mengatakan, pemerintah pusat sudah memberikan peluang untuk mempercepat pembangunan di Jateng. Keberadaan jalan tol diharapkan mampu mengupayakan masyarakat sejahtera. Terlebih lagi, pemerintah telah menyediakan dana pengganti lahan milik warga.

"Kepada saudara lawyer, rakyat disadarkan, bukan malah mbalela. Jalan tol ini untuk kepentingan masyarakat, ayo membangun bersama. Dari ribuan orang mau, masak 53 orang mbalela," kata Bibit Waluyo.

Bibit pun meminta warga bisa sengkuyung dan senasib. Menurutnya alokasi dana penggantian lahan ini sudah diperhitungkan sedemikian rupa.

"Penggantian itu bukan diberlakukan kepada mereka saja. Saudaraku sudah untung. Warga lain yang nilai pembebasan lahannya sama juga mau menerima," jelasnya.

Konsinyasi

Sementara itu, PT Trans Marga Jateng (TMJ) menyatakan siap memberlakukan sistem konsinyasi (titip ganti rugi ke Pengadilan Negeri) dalam pembebasan lahan proyek tol Semarang-Solo ruas Ungaran-Bawen, khususnya di Lemah Ireng. Komisaris Utama PT TMJ Danang Atmodjo menegaskan, siap memberlakukan konsinyasi apabila pembebasan lahan tak kunjung menemukan kesepakatan. "Jika memang belum disepakati, maka jalan terakhir konsinyasi," tandasnya.

Sebagaimana diberitakan, puluhan WTP memboikot acara sosialisasi SK Gubernur Jateng Nomor 590/36 Tahun 2012 yang diselenggarakan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kabupaten Semarang di Kantor Kecamatan Bawen, Senin (30/7). Mereka tidak hadir dalam sosialisasi karena menolak ganti rugi yang ditetapkan pemerintah. Terdapat 69 bidang tanah milik 53 WTP yang belum sepakat untuk dibebaskan dalam proyek jalan tol. (J17-77)
 
sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar