UNGARAN, suaramerdeka.com - Pemkab Semarang menyatakan siap menghadapi gugatan dari 53 warga terkena proyek (WTP) Lemah Ireng yang lahannya akan tergusur proyek tol Semarang-Solo. Pernyataan tersebut ditandaskan Bupati Semarang, Mundjirin saat ditemui wartawan, Rabu (29/8).
"Kami mempersilahkan bila harus ditempuh melalui jalur hukum. Terlepas dari itu, kami juga siap menghadapi gugatan warga Lemah Ireng, artinya kalau kedepan pengadilan memenangkan warga maka akan dibayar sesuai keputusan tersebut. Namun jika warga kalah, maka lahan yang ada bisa digarap untuk proyek tol dan warga bisa ambil uang (jalur konsinyasi-red) di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang," kata Bupati.
Dijelaskan, permasalahan ganti rugi lahan di Lemah Ireng menjadi alot pasalnya ada sejumlah permasalahan di lapangan. Diantaranya, tuntutan warga lebih tinggi dari harga yang ditetapkan oleh tim appraisal dan permasalahan terkait penghitungan ukuran lahan serta bangunan yang hingga kini belum selesai.
Selain permasalahan tersebut, Bupati juga menyinyalir adanya kepentingan pihak tertentu di balik kendala proses ganti rugi lahan milik warga di Lemah Ireng. Meski demikian, pihaknya tetap meminta warga bisa mengikuti keputusan pemerintah mengingat jalan tol merupakan kebutuhan nasional dan digunakan pula oleh masyarakat.
"Warga bukannya tidak mau melepas lahannya menyusul sampai sekarang masih ada mis di data pengukuran. Atas temuan tersebut, saya sudah menginstruksikan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) untuk segera melakukan evaluasi," tandasnya. ( Ranin Agung / CN34 / JBSM )
Baca Juga
Konstruksi Tol Semarang Bawen Baru 38 Persen
WTP Lemah Ireng Dirikan Lima Tenda
Komisi A dan D Saling Menuding
Warga Kandangan Bawen Blokir Proyek Tol
Bupati Himbau WTP Lemah Ireng Berpikir Jernih
Tiga WTP Kalirejo Akan Kunjungi SBY
Cegah Longsor, Bukit Exit Tol Semarang-Solo Dikepras
Bupati Merasa Ada Oknum yang Memperkeruh Suasana
Warga Lemah Ireng Ancam Dirikan Tenda
Konsinyasi Lahan Tol Semarang-Solo Segera Diberlakukan
"Kami mempersilahkan bila harus ditempuh melalui jalur hukum. Terlepas dari itu, kami juga siap menghadapi gugatan warga Lemah Ireng, artinya kalau kedepan pengadilan memenangkan warga maka akan dibayar sesuai keputusan tersebut. Namun jika warga kalah, maka lahan yang ada bisa digarap untuk proyek tol dan warga bisa ambil uang (jalur konsinyasi-red) di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang," kata Bupati.
Dijelaskan, permasalahan ganti rugi lahan di Lemah Ireng menjadi alot pasalnya ada sejumlah permasalahan di lapangan. Diantaranya, tuntutan warga lebih tinggi dari harga yang ditetapkan oleh tim appraisal dan permasalahan terkait penghitungan ukuran lahan serta bangunan yang hingga kini belum selesai.
Selain permasalahan tersebut, Bupati juga menyinyalir adanya kepentingan pihak tertentu di balik kendala proses ganti rugi lahan milik warga di Lemah Ireng. Meski demikian, pihaknya tetap meminta warga bisa mengikuti keputusan pemerintah mengingat jalan tol merupakan kebutuhan nasional dan digunakan pula oleh masyarakat.
"Warga bukannya tidak mau melepas lahannya menyusul sampai sekarang masih ada mis di data pengukuran. Atas temuan tersebut, saya sudah menginstruksikan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) untuk segera melakukan evaluasi," tandasnya. ( Ranin Agung / CN34 / JBSM )
Baca Juga
Konstruksi Tol Semarang Bawen Baru 38 Persen
WTP Lemah Ireng Dirikan Lima Tenda
Komisi A dan D Saling Menuding
Warga Kandangan Bawen Blokir Proyek Tol
Bupati Himbau WTP Lemah Ireng Berpikir Jernih
Tiga WTP Kalirejo Akan Kunjungi SBY
Cegah Longsor, Bukit Exit Tol Semarang-Solo Dikepras
Bupati Merasa Ada Oknum yang Memperkeruh Suasana
Warga Lemah Ireng Ancam Dirikan Tenda
Konsinyasi Lahan Tol Semarang-Solo Segera Diberlakukan
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar