Tol Semarang-Solo Tahap II
SEMARANG, suaramerdeka.com - Gubernur Bibit Waluyo menyatakan, percepatan pembangunan proyek jalan tol Semarang-Solo seksi II ruas Ungaran-Bawen perlu dilakukan. Percepatan yang menjadi prioritas adalah pemerataan lahan di sepanjang 11,9 kilometer jalan tol tersebut. Adapun, gubernur memberikan deadline atau batasan waktu 27 hari, tepatnya sejak awal bulan Oktober 2012.
Menurut Bibit, percepatan ini mendesak direalisasikan karena ada keterlambatan pengerjaan proyek ruas tol akibat kurangnya peralatan dan pekerja.
"Hasil evaluasi memang betul terjadi keterlambatan empat persen dari target yang seharusnya dicapai. Dalam waktu sesingkat-singkatnya, akan dilakukan penambahan alat dan pekerja sehingga pemerataan lahan yang jumlahnya ratusan meter kubik bisa terselesaikan 27 hari," katanya.
Pihaknya mengatakan, pemerataan lahan ini harus dimulai pada awal Oktober 2012 sehingga pengerjaan nantinya bisa diselesaikan di akhir bulan yang sama. Jika pada akhir bulan tak terselesaikan, maka pengerjaan bisa terkendala hujan.
Dalam pemerataan tanah itu, PT Adhi Karya, PT Pembangunan Perumahan (PP), dan PT Waskita Karya menggarap percepatannya sesuai dengan penggalan yang menjadi kewajibannya masing-masing pelaksana proyek.
Menurut Bibit, percepatan ini mendesak direalisasikan karena ada keterlambatan pengerjaan proyek ruas tol akibat kurangnya peralatan dan pekerja.
"Hasil evaluasi memang betul terjadi keterlambatan empat persen dari target yang seharusnya dicapai. Dalam waktu sesingkat-singkatnya, akan dilakukan penambahan alat dan pekerja sehingga pemerataan lahan yang jumlahnya ratusan meter kubik bisa terselesaikan 27 hari," katanya.
Pihaknya mengatakan, pemerataan lahan ini harus dimulai pada awal Oktober 2012 sehingga pengerjaan nantinya bisa diselesaikan di akhir bulan yang sama. Jika pada akhir bulan tak terselesaikan, maka pengerjaan bisa terkendala hujan.
Dalam pemerataan tanah itu, PT Adhi Karya, PT Pembangunan Perumahan (PP), dan PT Waskita Karya menggarap percepatannya sesuai dengan penggalan yang menjadi kewajibannya masing-masing pelaksana proyek.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar