Terkait Konsinyasi Lahan Lemah Ireng
ilustrasi |
SEMARANG, suaramerdeka.com - Ketua Tim Pembebasan Tanah (TPT) Tol Ungaran-Bawen Waligi menyatakan, telah menitipkan Rp 6,6 miliar uang ganti rugi lahan tol untuk warga Lemah Ireng, Bawen di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang.
Uang itu dialokasikan untuk konsinyasi karena pembebasan lahan di Lemah Ireng berjalan buntu. Lahan yang belum terbebaskan itu ada 63 bidang milik 47 warga terkena proyek (WTP) tol.
Menurut Waligi, mulai hari Jumat (21/9), petugas PN Kabupaten Semarang sudah mulai menyosialisasikan perihal konsinyasi ke WTP Lemah Ireng. "PN memberikan batasan waktu hingga tiga kali menyosialisasikan konsinyasi. Dalam sosialisasi, kalau WTP ada yang menerima uang pengganti, maka itu akan langsung diserahkan," tandasnya.
Sebaliknya, jika mereka tetap bersikeras tak mau menerima uang pengganti, maka PN Kabupaten Semarang yang selanjutnya akan mengambil keputusan sidang.
Anggota Komisi D DPRD Jateng, Abdul Aziz berharap, konsinyasi tak memicu terjadinya konflik. Masyarakat harus diberikan informasi dan sosialisasi yang jelas. Langkah konsinyasi yang ditempuh TPT itu merupakan mekanisme politik pemerintah dan sah untuk mengatasi persoalan pembangunan, terutama dalam pembebasan lahan proyek.
Uang itu dialokasikan untuk konsinyasi karena pembebasan lahan di Lemah Ireng berjalan buntu. Lahan yang belum terbebaskan itu ada 63 bidang milik 47 warga terkena proyek (WTP) tol.
Menurut Waligi, mulai hari Jumat (21/9), petugas PN Kabupaten Semarang sudah mulai menyosialisasikan perihal konsinyasi ke WTP Lemah Ireng. "PN memberikan batasan waktu hingga tiga kali menyosialisasikan konsinyasi. Dalam sosialisasi, kalau WTP ada yang menerima uang pengganti, maka itu akan langsung diserahkan," tandasnya.
Sebaliknya, jika mereka tetap bersikeras tak mau menerima uang pengganti, maka PN Kabupaten Semarang yang selanjutnya akan mengambil keputusan sidang.
Anggota Komisi D DPRD Jateng, Abdul Aziz berharap, konsinyasi tak memicu terjadinya konflik. Masyarakat harus diberikan informasi dan sosialisasi yang jelas. Langkah konsinyasi yang ditempuh TPT itu merupakan mekanisme politik pemerintah dan sah untuk mengatasi persoalan pembangunan, terutama dalam pembebasan lahan proyek.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar