javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Kamis, 27 September 2012

Lima Proyek Tol di Jawa Mandek

ilustrasi
JAKARTA– Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyatakan lima ruas proyek tol Trans Jawa dan bukan Trans Jawa, proses kegiatan pembebasan lahannya berhenti total karena investor tidak memiliki dana untuk pembiayaan.

Kasubdit Pengadaan Tanah Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU Herry Marzuki mengatakan, meskipun biaya pembebasan lahan kelima proyek tol tersebut telah mendapat suntikan anggaran dari pemerintah melalui dana Badan Layanan Umum (BLU), investor jalan tol tetap harus mengeluarkan dana untuk biaya operasional (BOP) di lapangan.

“Pembebasan lahan kelima ruas tol ini sedang diistirahatkan, bahkan Tim Pengadaan Tanah (TPT) sudah tutup, masalahnya BUJT (Badan Usaha Jalan Tol) yang tidak memiliki dana untuk BOPnya,” kata Herry di Jakarta kemarin. Dia menyebutkan,lima ruas tol yang dihentikan pembebasan lahannya yaitu Pejagan–Pemalang dan Batang–Semarang, keduanya termasuk dalam ruas tol Trans Jawa.Sementara ruas tol bukan Trans Jawa yang juga dihentikan pembebasan lahannya, yaitu Ciawi–Sukabumi, Pasuruan–Probolinggo, dan Cimanggis–Cibitung.

Dari kelima ruas tol tersebut, yang konsesinya dipegang oleh PT Pejagan Pemalang Toll Road yakni ruas Pejagan– Pemalang; PT Marga Setia Puritama pemegang konsesi Batang–Semarang; PT Trans Jawa Pro memiliki konsesi ruas Pasuruan–Probolinggo; sedangkan Ciawi–Sukabumi konsesinya dipegang oleh PT Trans Jabar Tol, dan Cimanggis– Cibitung dipegang oleh PT Cimanggis Cibitung Tollways. Herry menjelaskan, perkembangan pembebasan lahan untuk kelima proyek tol tersebut hingga saat ini masih minim.

Dia menyebutkan, untuk ruas Pejagan–Pemalang, pembebasan lahannya baru 29%; untuk ruas Batang–Semarang, progresnya baru 3,34%; sedangkan ruas Ciawi–Sukabumi baru 6,6%. Bahkan, ada dua ruas tol yang masih belum sama sekali ada lahan yang dibebaskan, yaitu Cimanggis– Cibitung dan Pasuruan–Probolinggo.

Ketua Umum Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Fatchur Rochman mengatakan, untuk mengatasi masalah pembebasan lahan yang menjadi penghambat pembangunan infrastruktur di Tanah Air, khususnya proyek jalan tol, pemerintah harus memberlakukan peraturan baru yaitu UU Nomor 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Bangunan untuk Kepentingan Umum, sebagai pengganti Perpres Nomor 36/2005, untuk ruas tol yang masih terhambat lahannya.

“Jika menggunakan UU yang baru memang lebih lama, karena proseduralnya dari awal lagi.Tapi dalam regulasi yang baru ini mempunyai kepastian masa waktu pembebasan lahan,selain itu adanya konsultasi publik. Ini yang tidak ada pada regulasi sebelumnya,” kata Fatchur melalui sambungan telepon. Dia menilai dalam UU baru ini pembebasan lahan seutuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah, sehingga investor jalan tol tidak perlu membutuhkan dana untuk biaya operasional pembebasan lahan.

Dengan demikian, lanjut dia,panitia pembebasan lahan tidak bergantung dengan investor dalam mengadakan pengadaan tanah bagi proyek tol. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU Achmad Gani Gazaly sebelumnya mengatakan, rencana penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) ruas Batang–Semarang akan kembali dibahas menyusul terhentinya proses pem-bebasan tanah tersebut.

“Pembebasan tanah untuk tol Batang– Semarang berhenti karena investornya disputedan TPT-nya memang sudah ditutup. Jadi, kita bahas dulu untuk rencana PPJT-nya,” jelas Gani.Dengan kondisi tersebut,kemungkinan besar PT Marga Setia Puritama sebagai pemegang konsesi ruas Batang–Semarang,harus menggandeng partner investor untuk meningkatkan kemampuan finansialnya. Masalah pembebasan lahan selama ini menjadi ganjalan bagi pembangunan ruas tol, termasuk Trans Jawa.

PT Trans Marga Jateng (TMJ) sebagai pemegang konsesi ruas tol seksi II Ungaran-Bawen sepanjang 11,3 kilometer (km) sebelumnya juga menyatakan, target pengoperasian tol itu pada Mei 2013 terancam mundur karena belum rampungnya masalah pembebasan tanah seluas 6,7 hektare. Kabag Pengendalian dan Pelaksana Pembangunan PT TMJ Rus Sutantyo meminta agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah Provinsi Jawa Tengah turun tangan. ● heru febrianto

sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar