Tol Semarang-Solo Tahap II
SEMARANG, suaramerdeka.com - Bupati Semarang Mundjirin dan Tim Pembebeasan Tanah (TPT) Tol Ungaran-Bawen terus berupaya menyelesaikan pembebasan lahan yang digunakan untuk proyek tol di Lemah Ireng, Bawen, Kabupaten Semarang.
Menurut Mundjirin, terdapat 43 kepala keluarga yang masih bertahan di Lemah Ireng. Mereka bertahan karena ada pihak tertentu yang berupaya menghalanginya. Sebab, warga sebenarnya sudah akan melepaskan lahan mereka.
Meskipun demikian, untuk mengeksekusi lahan yang masih dipertahankan pemiliknya ini tidak mudah. Ini karena prosesnya masih harus menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang. "Sosialisasi dari pihak pengadilan juga banyak menemui hambatan karena warga yang diundang ke PN tak pernah hadir," tandasnya.
Mundjirin memaparkan, jika proses administrasi bisa terselesaikan sesuai jadwal waktunya, maka pada 12 Desember mendatang akan ada penggusuran paksa di Lemah Ireng. Kini, tim khusus yang terdiri dari unsur legislatif, eksekutif, yudikatif, kepolisian, dan TNI sudah dibentuk untuk menyelesaikan persoalan itu.
Direktur Utama PT Trans Marga Jateng Djajat Sudradjat membenarkan adanya keterlambatan pencapaian pembangunan ruas tol ini. "Keterlambatan ini akibat pelaksana proyek tidak memanfaatkan waktu yang ada. Karenanya, kontraktor harus bisa menyelesaikan pekerjaan yang sudah diperhitungkan sesuai target," jelasnya.
sumber :
suaramerdeka
ilustrasi |
SEMARANG, suaramerdeka.com - Bupati Semarang Mundjirin dan Tim Pembebeasan Tanah (TPT) Tol Ungaran-Bawen terus berupaya menyelesaikan pembebasan lahan yang digunakan untuk proyek tol di Lemah Ireng, Bawen, Kabupaten Semarang.
Menurut Mundjirin, terdapat 43 kepala keluarga yang masih bertahan di Lemah Ireng. Mereka bertahan karena ada pihak tertentu yang berupaya menghalanginya. Sebab, warga sebenarnya sudah akan melepaskan lahan mereka.
Meskipun demikian, untuk mengeksekusi lahan yang masih dipertahankan pemiliknya ini tidak mudah. Ini karena prosesnya masih harus menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang. "Sosialisasi dari pihak pengadilan juga banyak menemui hambatan karena warga yang diundang ke PN tak pernah hadir," tandasnya.
Mundjirin memaparkan, jika proses administrasi bisa terselesaikan sesuai jadwal waktunya, maka pada 12 Desember mendatang akan ada penggusuran paksa di Lemah Ireng. Kini, tim khusus yang terdiri dari unsur legislatif, eksekutif, yudikatif, kepolisian, dan TNI sudah dibentuk untuk menyelesaikan persoalan itu.
Direktur Utama PT Trans Marga Jateng Djajat Sudradjat membenarkan adanya keterlambatan pencapaian pembangunan ruas tol ini. "Keterlambatan ini akibat pelaksana proyek tidak memanfaatkan waktu yang ada. Karenanya, kontraktor harus bisa menyelesaikan pekerjaan yang sudah diperhitungkan sesuai target," jelasnya.
sumber :
suaramerdeka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar