Proyek Tol Ungaran-Bawen
UNGARAN - Proses pembebasan lahan tol Ungaran-Bawen memasuki tahap penyelesaian. Dari tiga perusahaan yang terkena proyek tol di lingkungan Congol, Karangjati, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, tinggal satu yang belum dibebaskan karena masih menunggu penghitungan nilai ganti rugi.
Ketua Tim Pengadaan Tanah (TPT) Waligi menjelaskan, perusahaan tersebut adalah PT Jati Kencana Beton. Penghitungan nilai ganti rugi fisik masih dilakukan tim Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang. Jika penghitungan selesai, nanti tinggal menyelesaikan penetapan harga.
Adapun pembayaran ganti rugi lahan milik perusahaan karoseri PT Sing Utomo telah tuntas. Sementara, penetapan harga ganti rugi untuk CV Sentra Agrec Sindo sudah selesai, tinggal menunggu keputusan siapa yang berhak menerima pembayaran. Pasalnya, pemilik lahan belum menyerahkan akta pendirian perusahaan.
Penetapan Rumit
"Agar tidak menjadi masalah di kemudian hari, kami masih menunggu CV Sentra Agrec Sindo menyerahkan akta pendirian perusahaan," jelasnya, Selasa (18/9).
Menurut Waligi, penetapan harga berpedoman pada klasifikasi penghitungan ganti rugi fisik bangunan sesuai dengan standar harga di Kabupaten Semarang.
"Klasifikasinya berbeda, itulah yang membuat penetapan harga agak rumit. Di antaranya meliputi bangunan kantor, dapur, bak air, hingga gapura perusahaan," jelasnya sembari menambahkan, nilai ganti rugi lahan sesuai kesepakatan adalah Rp 550 ribu per meter persegi.
Manajer Operasional PT Jati Kencana Beton M Dahwan saat dikonfirmasi justru mempertanyakan kinerja tim independen yang digantikan oleh tim Dinas Pekerjaan Umum dalam mengukur ulang dan menghitung ganti rugi. Menurut dia, pengukuran dan penghitungan tersebut seharusnya dilakukan tim appraisal independen.
"Apa tidak lebih baik bila pekerjaan itu dilakukan oleh tim appraisal independen," ujarnya.
Dahwan mengatakan, harga tersebut adalah hasil penawaran pada 2008.
Karena itu pihaknya berharap ada perubahan angka sesuai dengan harga lahan yang berlaku tahun ini. (H86-59)
Ketua Tim Pengadaan Tanah (TPT) Waligi menjelaskan, perusahaan tersebut adalah PT Jati Kencana Beton. Penghitungan nilai ganti rugi fisik masih dilakukan tim Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang. Jika penghitungan selesai, nanti tinggal menyelesaikan penetapan harga.
Adapun pembayaran ganti rugi lahan milik perusahaan karoseri PT Sing Utomo telah tuntas. Sementara, penetapan harga ganti rugi untuk CV Sentra Agrec Sindo sudah selesai, tinggal menunggu keputusan siapa yang berhak menerima pembayaran. Pasalnya, pemilik lahan belum menyerahkan akta pendirian perusahaan.
Penetapan Rumit
"Agar tidak menjadi masalah di kemudian hari, kami masih menunggu CV Sentra Agrec Sindo menyerahkan akta pendirian perusahaan," jelasnya, Selasa (18/9).
Menurut Waligi, penetapan harga berpedoman pada klasifikasi penghitungan ganti rugi fisik bangunan sesuai dengan standar harga di Kabupaten Semarang.
"Klasifikasinya berbeda, itulah yang membuat penetapan harga agak rumit. Di antaranya meliputi bangunan kantor, dapur, bak air, hingga gapura perusahaan," jelasnya sembari menambahkan, nilai ganti rugi lahan sesuai kesepakatan adalah Rp 550 ribu per meter persegi.
Manajer Operasional PT Jati Kencana Beton M Dahwan saat dikonfirmasi justru mempertanyakan kinerja tim independen yang digantikan oleh tim Dinas Pekerjaan Umum dalam mengukur ulang dan menghitung ganti rugi. Menurut dia, pengukuran dan penghitungan tersebut seharusnya dilakukan tim appraisal independen.
"Apa tidak lebih baik bila pekerjaan itu dilakukan oleh tim appraisal independen," ujarnya.
Dahwan mengatakan, harga tersebut adalah hasil penawaran pada 2008.
Karena itu pihaknya berharap ada perubahan angka sesuai dengan harga lahan yang berlaku tahun ini. (H86-59)
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar