ilustrasi |
UNGARAN, suaramerdeka.com - Karena dinilai mengabaikan somasi warga terkena proyek (WTP) dari Desa Lemah Ireng, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, WTP melalui kuasa hukumnya, Heri Sulistyono SH pekan depan berencana akan mengajukan gugatan pidana dan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang.
Langkah tersebut ditempuh menyusul eksekusi lahan yang dilakukan Tim Pengadaan Tanah (TPT) Jawa Tengah dan tindak pidana perusakan yang dilakukan PT Adhi Karya selaku pelaksana proyek.
Dikatakan Heri, hingga saat ini pihaknya belum menerima tanggapan terkait somasi terhadap PT Adhi Karya agar menghentikan penggarapan perataan lahan milik WTP. "Karena dari Sabtu (1/12) lalu tidak ada tanggapan somasi selama 3 x 24 jam, kami pun telah menyiapkan gugatan. Rencananya berkas gugatan akan dikirim ke PN Kabupaten Semarang pekan depan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (5/12).
Menurut dia, sampai sekarang 47 WTP pemilik 63 bidang seluas 77.073 meter persegi masih solid mempertahankan lahan mereka. Artinya, belum ada satupun WTP yang menyerah dan mengambil uang konsinyasi yang dititipkan di PN Kabupaten Semarang.
"Semua warga masih solid, belum ada satupun yang mengambil uang di PN. Bahkan, mereka berencana akan melakukan aksi lagi. Namun soal waktunya kapan serta seperti kami belum paham detailnya," ungkap Heri.
Dihubungi terpisah, koordinator WTP Lemah Ireng, Karlan (45) menegaskan, dirinya dan WTP lainnya sepakat akan menempuh jalur hukum. Ditanya rencana aksi susulan, dia mengaku belum bisa memastikan waktunya. "Upaya hukum tetap akan ditempuh, namun soal aksi susulan kami masih menunggu musyawarah warga," tegasnya.
Sementara itu, Perwakilan PT Adhi Karya, Sutopo memilih enggan berkomentar terkait somasi warga yang akan ditujukan kepada pihaknya menyusul telah melakukan perataan pascaeksekusi dilakukan.
Seperti diberitakan sebelumnya, kuasa hukum TPT Jawa Tengah, Susilowati SH menandaskan, pihaknya akan menghormati langkah warga Desa Lemah Ireng yang berencana hendak menempuh jalur hukum terkait eksekusi lahan yang dilaksanakan, Kamis (29/11) lalu. "Intinya kita menghormati upaya warga bila mereka akan mengajukan hukum," katanya. ( Ranin Agung / CN31 / JBSM )
Baca Juga
Warga Lemah Ireng Siap Hadang Eksekusi
WTP Lemah Ireng Tolak Sosialisasi SK Bupati
Sosialisasi TPT Jawa Tengah Akan Digelar Tiga Kali
Langkah Bupati Diapresiasi WTP Lemah Ireng
WTP Lemah Ireng Kembali Mendapat Teror
PT Adhi Karya Penuhi Tuntutan Warga Lemah Ireng
Tuntut Kompensasi, Warga Lemah Ireng Blokir Akses Proyek Tol
Abaikan Alam, Pemprov Keluarkan Dana Besar
Pemerataan Lahan Dideadline 27 Hari
Desember, Warga Lemah Ireng Akan Digusur
Langkah tersebut ditempuh menyusul eksekusi lahan yang dilakukan Tim Pengadaan Tanah (TPT) Jawa Tengah dan tindak pidana perusakan yang dilakukan PT Adhi Karya selaku pelaksana proyek.
Dikatakan Heri, hingga saat ini pihaknya belum menerima tanggapan terkait somasi terhadap PT Adhi Karya agar menghentikan penggarapan perataan lahan milik WTP. "Karena dari Sabtu (1/12) lalu tidak ada tanggapan somasi selama 3 x 24 jam, kami pun telah menyiapkan gugatan. Rencananya berkas gugatan akan dikirim ke PN Kabupaten Semarang pekan depan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (5/12).
Menurut dia, sampai sekarang 47 WTP pemilik 63 bidang seluas 77.073 meter persegi masih solid mempertahankan lahan mereka. Artinya, belum ada satupun WTP yang menyerah dan mengambil uang konsinyasi yang dititipkan di PN Kabupaten Semarang.
"Semua warga masih solid, belum ada satupun yang mengambil uang di PN. Bahkan, mereka berencana akan melakukan aksi lagi. Namun soal waktunya kapan serta seperti kami belum paham detailnya," ungkap Heri.
Dihubungi terpisah, koordinator WTP Lemah Ireng, Karlan (45) menegaskan, dirinya dan WTP lainnya sepakat akan menempuh jalur hukum. Ditanya rencana aksi susulan, dia mengaku belum bisa memastikan waktunya. "Upaya hukum tetap akan ditempuh, namun soal aksi susulan kami masih menunggu musyawarah warga," tegasnya.
Sementara itu, Perwakilan PT Adhi Karya, Sutopo memilih enggan berkomentar terkait somasi warga yang akan ditujukan kepada pihaknya menyusul telah melakukan perataan pascaeksekusi dilakukan.
Seperti diberitakan sebelumnya, kuasa hukum TPT Jawa Tengah, Susilowati SH menandaskan, pihaknya akan menghormati langkah warga Desa Lemah Ireng yang berencana hendak menempuh jalur hukum terkait eksekusi lahan yang dilaksanakan, Kamis (29/11) lalu. "Intinya kita menghormati upaya warga bila mereka akan mengajukan hukum," katanya. ( Ranin Agung / CN31 / JBSM )
Baca Juga
Warga Lemah Ireng Siap Hadang Eksekusi
WTP Lemah Ireng Tolak Sosialisasi SK Bupati
Sosialisasi TPT Jawa Tengah Akan Digelar Tiga Kali
Langkah Bupati Diapresiasi WTP Lemah Ireng
WTP Lemah Ireng Kembali Mendapat Teror
PT Adhi Karya Penuhi Tuntutan Warga Lemah Ireng
Tuntut Kompensasi, Warga Lemah Ireng Blokir Akses Proyek Tol
Abaikan Alam, Pemprov Keluarkan Dana Besar
Pemerataan Lahan Dideadline 27 Hari
Desember, Warga Lemah Ireng Akan Digusur
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar