BOYOLALI – Pemerintah Desa (Pemdes) Denggungan, Kecamatan Banyudono, merasa kesulitan mencari ganti tanah kas desa yang terkena proyek tol Solo-Kertosono. Sementara ini, pemdes ngotot mencari ganti di dalam wilayah Denggungan.
Sebab, ganti tanah kas di luar wilayah merepotkan pengawasan. Hal itu disampaikan Kades Denggungan, Junaidi, Rabu (26/12/2012), di kantornya. “Jika di luar lebih sulit. Prioritas di daerah sendiri, kami masih upayakan. Ini juga terjadi bagi pemilik lahan sawah lainnya yang terkena pembebasan lahan untuk tol,” jelasnya.
Meskipun demikian, dia mengaku pencairan ganti rugi itu belum terjadi. Pihaknya baru mengajukan permohonan kepada gubernur mengenai pembebasan itu.
Dia memberi sinyal pembayaran ganti rugi lahan sawah tertunda akibat kendala tersebut. “Selain kas desa, lahan milik warga yang sawah juga belum dicairkan. Kas kami yang dibebaskan sekitar 2 ha,” imbuhnya.
Pekan lalu, lanjut dia, pencairan dilakukan untuk ganti rugi empat bidang pekarangan rumah. Hal itu sekaligus menyelesaikan ganti rugi jenis lahan pekarangan rumah di Denggungan. “Tak banyak kok yang pekarangan, hanya belasan bidang,” tandasnya.
Mengenai pembebasan lahan fasilitas sosial, dalam hal ini masjid, Junaidi menjelaskan sudah berjalan prosesnya. Pengurus masjid telah berkumpul membahas hal tersebut.
Disinggung soal permakaman di Denggungan yang juga terkena jalur tol, dia menerangkan telah dipikirkan ganti rugi lahan serta pembiayaan pemindahan jenazah di dalamnya. “Alas hak kepemilikan tetap mengacu pada keputusan terakhir yang berada di peta desa, yakni peruntukan lahan itu,” ujarnya.
Mengenai nilai ganti lahan makam, Junaidi menyebut mengacu rekomendasi appraisal. Namun, dia menegaskan biaya pemindahan jenazah belum ditentukan.
Sebab, ganti tanah kas di luar wilayah merepotkan pengawasan. Hal itu disampaikan Kades Denggungan, Junaidi, Rabu (26/12/2012), di kantornya. “Jika di luar lebih sulit. Prioritas di daerah sendiri, kami masih upayakan. Ini juga terjadi bagi pemilik lahan sawah lainnya yang terkena pembebasan lahan untuk tol,” jelasnya.
Meskipun demikian, dia mengaku pencairan ganti rugi itu belum terjadi. Pihaknya baru mengajukan permohonan kepada gubernur mengenai pembebasan itu.
Dia memberi sinyal pembayaran ganti rugi lahan sawah tertunda akibat kendala tersebut. “Selain kas desa, lahan milik warga yang sawah juga belum dicairkan. Kas kami yang dibebaskan sekitar 2 ha,” imbuhnya.
Pekan lalu, lanjut dia, pencairan dilakukan untuk ganti rugi empat bidang pekarangan rumah. Hal itu sekaligus menyelesaikan ganti rugi jenis lahan pekarangan rumah di Denggungan. “Tak banyak kok yang pekarangan, hanya belasan bidang,” tandasnya.
Mengenai pembebasan lahan fasilitas sosial, dalam hal ini masjid, Junaidi menjelaskan sudah berjalan prosesnya. Pengurus masjid telah berkumpul membahas hal tersebut.
Disinggung soal permakaman di Denggungan yang juga terkena jalur tol, dia menerangkan telah dipikirkan ganti rugi lahan serta pembiayaan pemindahan jenazah di dalamnya. “Alas hak kepemilikan tetap mengacu pada keputusan terakhir yang berada di peta desa, yakni peruntukan lahan itu,” ujarnya.
Mengenai nilai ganti lahan makam, Junaidi menyebut mengacu rekomendasi appraisal. Namun, dia menegaskan biaya pemindahan jenazah belum ditentukan.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar