SEMARANG, suaramerdeka.com - Pengawasan penegak hukum di lapangan terkait dengan keberadaan kendaraan angkutan yang melintasi jalan tol atas kelebihan muatan dan ketinggian muatan, sangat lemah.
Ambruknya jembatan penyeberangan orang (JPO) di Km 13 + 200 Srondol, Sabtu (1/12) sore akibat tersangkut ketinggian barang dari truk trailer, menjadi bukti undang-undang Lalu-lintas Angkutan jalan (UU LLAJ) masih perlu dilengkapi dengan pengawasan di lapangan secara simultan.
Menurut Djoko Setijowarno, pengamat transportasi publik Unika Soegijapranata Semarang, "Pengawasan petugas di lapangan masih lemah. Karena tak pernah ada tindakan tegas, yang ada tidakan lugas, ada uang urusan selesai," kata Djoko Setijowarno, Minggu (2/12).
"Sosialisasi UU LLAJ sudah pasti dilakukan, tapi tidak cuma sebatas itu. Masih tetap diperlukan pengawasan di lapangan terhadap angkutan barang yang mengguanakan tol," lanjut Djoko.
Di jalan tol Semarang terdapat beberapa jembatan penyeberangan orang yang menghubungkan beberapa kelurahan di sekitarnya. Di seksi A (Jatingaleh-Krapyak) terdapat 2 JPO, seksi B (Jatingaleh-Banyumanik) ada 4 JPO dan seksi C (Jatingaleh-Kaligawe) ada 1 JPO.
Menurut Edi, petugas sentra komunikasi (Senkom) PT Jasa Marga Semarang Minggu (2/12), semua jembatan itu memiliki ketinggian 5 meter, sedangkan dalam UU LLAJ tercantum ketinggian maksimal angkutan adalah 4.2 meter.
Ambruknya jembatan penyeberangan orang (JPO) di Km 13 + 200 Srondol, Sabtu (1/12) sore akibat tersangkut ketinggian barang dari truk trailer, menjadi bukti undang-undang Lalu-lintas Angkutan jalan (UU LLAJ) masih perlu dilengkapi dengan pengawasan di lapangan secara simultan.
Menurut Djoko Setijowarno, pengamat transportasi publik Unika Soegijapranata Semarang, "Pengawasan petugas di lapangan masih lemah. Karena tak pernah ada tindakan tegas, yang ada tidakan lugas, ada uang urusan selesai," kata Djoko Setijowarno, Minggu (2/12).
"Sosialisasi UU LLAJ sudah pasti dilakukan, tapi tidak cuma sebatas itu. Masih tetap diperlukan pengawasan di lapangan terhadap angkutan barang yang mengguanakan tol," lanjut Djoko.
Di jalan tol Semarang terdapat beberapa jembatan penyeberangan orang yang menghubungkan beberapa kelurahan di sekitarnya. Di seksi A (Jatingaleh-Krapyak) terdapat 2 JPO, seksi B (Jatingaleh-Banyumanik) ada 4 JPO dan seksi C (Jatingaleh-Kaligawe) ada 1 JPO.
Menurut Edi, petugas sentra komunikasi (Senkom) PT Jasa Marga Semarang Minggu (2/12), semua jembatan itu memiliki ketinggian 5 meter, sedangkan dalam UU LLAJ tercantum ketinggian maksimal angkutan adalah 4.2 meter.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar