javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Selasa, 14 Juni 2016

TOL SOLO-KERTOSONO : Pembayaran Ganti Rugi 14 Warga di Boyolali Bakal Dikonsinyasi


Seorang pelajar melintasi Jalan Tol Solo-Kertosono (Soker) 
di Wonorejo, Gondangrejo, Karanganyar, Senin (6/5/2013). 
Sebagian warga di wilayah itu mengaku belum menerima 
sertifikat tanah yang baru setelah proses pembebasan 
lahan berlangsung. (JIBI/SOLOPOS/Tri Indriawati)

"Tol Solo-Kertosono, ganti rugi lahan milik 14 warga akan dikonsinyasi di pengadilan."

Solopos.com, BOYOLALI–Pembayaran uang ganti rugi pembebasan jalan tol Solo-Mantingan bakal melalui proses pengadilan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lahan Tol Semarang-Solo, Waligi, menyampaikan sudah ada 14 warga di Kecamatan Ngemplak yang proses pembayaran ganti rugi pembebasan jalan tol akan melalui proses konsinyasi di pengadilan.

“Warga sudah tidak bisa diajak berembug. Kami minta mengurus surat keberatan kepada pengadilan malah tidak mau. Untuk percepatan proyek tol Solo-Mantingan, kami akan menempuh jalur pengadilan. Ya, proses konsinyasi,” kata Waligi, saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa (14/6/2016).

Dari data yang diterima Solopos.com, 14 warga itu berasal dari Desa Pendeyan dua pemilik lahan total seluas 747 meter persegi, Desa Dibal sebanyak lima pemilik lahan dengan total lahan seluas 3.580 meter persegi, Desa Sobokerto sebanyak tiga pemilik lahan total seluas 2.000 meter persegi, dan Desa Ngargorejo sebanyak empat pemilik lahan dengan total luas lahan 2.624 meter persegi.

“Total nilai ganti rugi yang akan kami titipkan di pengadilan adalah Rp6,608 miliar,” imbuh Waligi.

PPK telah membuat berita acara terkait proses konsinyasi terhadap 14 warga itu yang ditandatangani Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, Wartomo, yang juga Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali. Dalam berita acara tersebut tertulis bahwa panitia telah melaksanakan musyawarah bentuk ganti kerugian antara pihak yang berhak (pemilik tanah) dengan pelaksana pembebasan tanah dengan mengikutsertakan instansi yang memerlukan tanah.

“Namun warga tetap menolak bentuk atau nilai ganti kerugian dan tidak mengajukan keberatan kepada pengadilan,” tutur Waligi.

Berdasarkan penolakan warga itu, instansi yang memerlukan tanah dalam hal ini pemerintah perlu menitipkan ganti kerugian kepada ketua pengadilan di wilayah lokasi pembangunan jalan tol.

“Ini sudah kami komunikasikan dengan Pengadilan Negeri (PN) Boyolali,” kata Waligi.

Menurut Waligi, selain Ngemplak, masih ada beberapa lahan untuk proyek tol yang hingga saat ini belum bebas. Salah satunya di wilayah Kecamatan Boyolali Kota yang meliputi Desa Mudal, Karanggeneng, dan Kiringan. Di Boyolali Kota, jika memang tidak ada titik temu, PPK juga akan menempuh langkah konsinyasi.

“Sebenarnya ini kan sudah masuk masa percepatan. Seharusnya, sebagian jalan tol di Boyolali seperti di Denggungan, Ngargorejo, Sobokerto, Ngesrep, Dibal, Sindon, bisa beroperasi saat Lebaran. Tetapi sampai saat ini belum bebas semua.”

Waligi berharap pembebasan lahan untuk jalan tol segera selesai apalagi sekarang PPK telah mendapatkan dana talangan dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) Trans Marga Jateng untuk menyelesaikan pembebasan lahan jalan tol di ruas Salatiga-Boyolali. Dana talangan yang disalurkan BUJT Trans Marga Jateng untuk wilayah Salatiga-Boyolali mencapai Rp292 miliar. Dana itu untuk pembebasan tanah jalan tol meliputi seluruh wilayah Boyolali mulai dari Ampel, Boyolali Kota, Mojosongo, Teras, Banyudono, termasuk Ngemplak.

sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar