Kendati bisa digunakan, Indriyono menyatakan hanya
kendaraan golongan 1 non bis yang bisa melalui Seksi 3
Bawen-Salatiga tersebut.
|
JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan pembangunan infrastruktur jalan tol, Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR) menggunakan skema availability payment (AP) atau Pembayaran Ketersediaan Layanan.
Skema ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
Menurut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna, Pembayaran Ketersediaan Layanan ini, memungkinkan pembangunan jalan tol dibayar setelah beroperasi.
"Setelah itu, nanti pemerintah bayar. Bayarnya dicicil, 20 tahun misalnya," ujar Herry di Kementerian Koordinator Bidang Perekonmian, Jakarta, Rabu (8/6/2016).
Skema pembiayaan ini, lanjut Herry, bagus untuk diterapkan karena disertai syarat khusus, yakni kualitas jalan harus baik. Artinya, tidak boleh ada lubang pada jalan.
ilustrasi |
Ridwan Aji Pitoko/Kompas.comTerakhir, progres fisik pembangunan paket 3.3D Sidorejo-Tengaran yang dikerjakan oleh PT Nindya Karya (Persero) KSO dengan PT Jaya Konstruksi baru mencapai 28,068 persen.
Jika ditemukan kerusakan atau lubang, akan ada pengurangan cicilan terhadap yang dibayarkan.
Dengan demikian, kontraktor atau badan usaha lebih tertantang untuk memberi layanan secara maksimal.
"Bukan lagi fisik yang kita beli, tetapi service," sebut Herry.
Saat ini, lanjut dia, skema tersebut baru dicoba untuk diterapkan di ruas Tol Salatiga-Solo. Ruas tol ini termasuk dalam Jalan Tol Semarang-Solo yang terdiri dari lima seksi, yaitu Semarang-Ungaran, Ungaran-Bawen, Bawen-Salatiga, Salatiga-Boyolali, dan Boyolali-Kartasura.
Ke depannya, menurut Herry, skema ini mungkin bisa digunakan untuk membangun jalan lainnya yang tidak komersial dari sisi investasi.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar