Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Septhia Ryanthie) |
“Tadi sudah dirapatkan bersama perwakilan P2T dan PPK, verifikasi ulang digelar Rabu depan,” terang Kades Donohudan, Sutrapsilo Wibowo, kepada Solopos.com. Sutrapsilo mengatakan verifikasi ulang itu merupakan permintaannya kepada P2T dan PPK. Sementara hal itu akan dilakukan terhadap aset desa berupa jalan berikut konstruksinya, nilai tanah jalan, tumbuh-tumbuhan di atas tanah desa. “Intinya kami berupaya mencarikan alas hak [aset desa] berupa fasilitas umum dan sosial,” imbuhnya.
Hasil verifikasi, lanjut dia, akan dijadikan acuan pemerintah desa untuk membuat peraturan desa mengenai aset. Hal itu dijelaskannya sesuai petunjuk Permendagri No 4/2007 soal pengolaan kekayaan desa, Perda No 13/2006 tentang pendapatan desa dan Perbup No 39/2006.
Pemerintah Desa Donohudan khawatir aset desa berupa fasum dan fasos, diperkirakan nilanya mencapai Rp8 miliar, tak mendapat ganti rugi setelah terkena proyek tol tersebut. Pasalnya, sejauh ini PPK dan P2T belum memiliki dasar petunjuk mengenai hal tersebut.
Dasar ganti rugi masih dikenakan terhadap objek lahan yang berstatus jelas secara yuridis, dalam hal ini dibekali sertifikat. Sementara Wakil P2T untuk proyek tol Boyolali yang sekaligus menjabat sebagai Asisten I Setda Boyolali, M Syawaludin, belum memberi keterangan terkait perkembangan kabar petunjuk teknis ganti rugi fasilitas umum dan sosial yang terkena tol dari Kementerian Pekerjaan Umum.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar