TANJUNGPINANG (HK) - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tanjungpinang didesak segera memanggil dan menindak manajemen PT Istaka Karya. Hal itu terkait sisa uang proyek sebesar Rp3,8 miliar yang belum dikembalikan.
PT Istaka Karya diketahui sebagai perusahaan kontruksi yang mengerjakan proyek Jembatan Terusan di kawasan Senggarang, yang masuk dalam proyek tahun jamak (multiyears) tahun 2012. Perusahaan itu telah diputus kontraknya.
"PT Istaka Karya menilai pekerjaan mereka itu terealisasi sekitar 17 persen, sementara PU dengan Manajemen Kontruksi (MK) menilai baru sekitar 2,5 persen terealisasi pekerjaanya. Jadi, ada dana sekitar Rp3,8 miliar perbedaan selisih perhitungan itu yang harus dikembalikan. Dinas PU tentunya dapat mentuntaskan masalah ini serta memanggil kontraktor bermasalah itu," kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang H Azhar, kemarin.
Dikatakan, sebelum proyek itu dilelang kembali dengan kontrak baru, tentunya harus ada perhitungan terlebih dahulu. Artinya, dihitungkan selisih anggaran proyek oleh tim audit independen. Namun demikian, Dinas PU seharusnya juga menyelesaikan permasalahan ini menjadi piutang.
Karena, lanjut Azhar, bagaimanapun masalah ini akan terus dipertanyakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan sisa dana Rp3,8 miliar itu harus segera dikembalikan ke kas daerah agar dapat masuk ke dana cadangan.
"Tapi memang agak susah dan itu harus segera dibuat oleh Dinas PU ke PT Istaka Karya. Tapi, berdasarkan informasi, Dinas PU sudah tiga kali meminta ke PT Istaka Karya, dan sampai saat ini belum tuntas masalah itu. Perbedaan ini mengakibatkan terjadinya masalah. Ketika ada perbedaan, itu harus ada tim penengah yaitu tim audit independen, agar jembatan itu jangan diganggu dulu. Biarkan tim audit independen yang menilai berapa sebenarnya, karena ini sengketa hukum," kata dia.
Hal senada disampaikan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tanjungpinang Maskur Tilawahyu. Menurutnya, dengan tidak disetujuinya tambahan anggaran multiyears yang salah satunya proyek pembangunan Jembatan Terusan, itu adalah bentuk ketegasan dewan agar Pemko Tanjungpinang melalui Dinas PU segera menyelesaikan permasalahan uang tersebut.
"Masalah ini sudah kita sampaikan pada rapat paripurna ke Dinas PU. Apakah sudah dipanggil PT Istaka Karya oleh Dinas PU, saya sendiri belum tau. Yang pasti, penuntasan masalah ini ada di tangan Dinas PU sendiri," katanya.
Terpisah, Sekretaris Dinas PU Catri Jintar saat dihubungi melalui telepon, secara tegas menyampaikan, pihaknya akan mengkroscek permasalahan ini. Apabila seluruh data terkait telah diperoleh, kemungkinan PT Istaka Karya akan segera dipanggil untuk dimintai keterangannya.
"Sementara kita akan mencari datanya dulu. Kemudian aka kita verifikasi data itu dan barulah kita mengambil langkah kongkrit untuk menuntaskan masalah itu," ujarnya.(rudi)
PT Istaka Karya diketahui sebagai perusahaan kontruksi yang mengerjakan proyek Jembatan Terusan di kawasan Senggarang, yang masuk dalam proyek tahun jamak (multiyears) tahun 2012. Perusahaan itu telah diputus kontraknya.
"PT Istaka Karya menilai pekerjaan mereka itu terealisasi sekitar 17 persen, sementara PU dengan Manajemen Kontruksi (MK) menilai baru sekitar 2,5 persen terealisasi pekerjaanya. Jadi, ada dana sekitar Rp3,8 miliar perbedaan selisih perhitungan itu yang harus dikembalikan. Dinas PU tentunya dapat mentuntaskan masalah ini serta memanggil kontraktor bermasalah itu," kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang H Azhar, kemarin.
Dikatakan, sebelum proyek itu dilelang kembali dengan kontrak baru, tentunya harus ada perhitungan terlebih dahulu. Artinya, dihitungkan selisih anggaran proyek oleh tim audit independen. Namun demikian, Dinas PU seharusnya juga menyelesaikan permasalahan ini menjadi piutang.
Karena, lanjut Azhar, bagaimanapun masalah ini akan terus dipertanyakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan sisa dana Rp3,8 miliar itu harus segera dikembalikan ke kas daerah agar dapat masuk ke dana cadangan.
"Tapi memang agak susah dan itu harus segera dibuat oleh Dinas PU ke PT Istaka Karya. Tapi, berdasarkan informasi, Dinas PU sudah tiga kali meminta ke PT Istaka Karya, dan sampai saat ini belum tuntas masalah itu. Perbedaan ini mengakibatkan terjadinya masalah. Ketika ada perbedaan, itu harus ada tim penengah yaitu tim audit independen, agar jembatan itu jangan diganggu dulu. Biarkan tim audit independen yang menilai berapa sebenarnya, karena ini sengketa hukum," kata dia.
Hal senada disampaikan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tanjungpinang Maskur Tilawahyu. Menurutnya, dengan tidak disetujuinya tambahan anggaran multiyears yang salah satunya proyek pembangunan Jembatan Terusan, itu adalah bentuk ketegasan dewan agar Pemko Tanjungpinang melalui Dinas PU segera menyelesaikan permasalahan uang tersebut.
"Masalah ini sudah kita sampaikan pada rapat paripurna ke Dinas PU. Apakah sudah dipanggil PT Istaka Karya oleh Dinas PU, saya sendiri belum tau. Yang pasti, penuntasan masalah ini ada di tangan Dinas PU sendiri," katanya.
Terpisah, Sekretaris Dinas PU Catri Jintar saat dihubungi melalui telepon, secara tegas menyampaikan, pihaknya akan mengkroscek permasalahan ini. Apabila seluruh data terkait telah diperoleh, kemungkinan PT Istaka Karya akan segera dipanggil untuk dimintai keterangannya.
"Sementara kita akan mencari datanya dulu. Kemudian aka kita verifikasi data itu dan barulah kita mengambil langkah kongkrit untuk menuntaskan masalah itu," ujarnya.(rudi)
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar