javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Senin, 08 Oktober 2012

TOL SOLO-KERTOSONO: P2T Komitmen Lindungi Aset Desa

Jalan Desa Donohudan, Ngemplak, Boyolali, diwarnai pemandangan 
tanah uruk untuk proyek tol Solo-Kertosono, Minggu (7/10/2012). 
Pemdes dan warga Donohudan, saat ini, khawatir menunggu kejelasan 
ganti rugi atas aset desa yang terkena proyek tol itu. 
(Oriza Vilosa/JIBI/SOLOPOS)
BOYOLALI–Panitia pengadaan tanah (P2T) akhirnya menyatakan komitmennya melindungi aset desa yang terkena proyek tol Solo-Kertosono.

Wakil P2T Boyolali, M Sawaludin meminta pemerintah desa (Pemdes) bersabar karena proses pengurusan ganti rugi aset desa memakan waktu lama. Hal itu disampaikan Sawaludin sekaligus menjawab kekhawatiran Pemdes Donohudan lantaran merasa belum jelas atas nasib aset desa berupa fasilitas umum (fasum) senilai Rp1,8 miliar yang terkena proyek tersebut.

“Kami prioritaskan dulu pembebasan tanah warga. Aset desa juga dapat [ganti rugi]. Untuk [aset desa berupa] fasum, kami jamin [desa mendapat ganti rugi] selama secara yuridis bisa dipertanggungjawabkan,” kata Sawaludin yang saat ini menjabat Asisten I Setda Boyolali ketika dihubungi Solopos.com, Minggu (7/10/2012).

Lebih lanjut, Sawaludin menguraikan persyaratan teknis ganti rugi itu. Fasum harus tertera dalam rincian peta desa, bukti sertifikat leter C, surat pernyataan dari tokoh dan badan permusyawaratan desa (BPD). “Nanti BPN [Badan Pertanahan Negara] akan cek. Ada delapan desa yang terkena proyek tolo Solo-Mantingan. Prosesnya panjang dan untuk Donohudan belum lama mengajukan. Prinsipnya kami terus bekerja,” tandasnya.

Sementara itu, Kades Donohudan Sutrapsilo Wibowo mengatakan fasum berupa jalan desa di Donohudan belum dibekali sertifikat leter C. “Kami jamin jalan desa ada di peta kami dan BPN tapi tak ada leter C,” tukasnya saat ditemui Solopos.com.

Dia mendesak P2T memverifikasi aset desanya itu. Pasalnya, dia telah mengirimkan beberapa persyaratan kepada P2T untuk kepentingan ganti rugi itu. “Bukan masalah kapan diterima permohonan kami tapi kami menunggu akslerasi untuk percepatan. Surat kami resmi mestinya segera ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Sutrapsilo tambah khawatir mengingat proyek tol terus berjalan di daerahnya sebelum dirinya mendapat kejelasan mengenai ganti rugi fasum. Sementara itu, Ketua RW 006, Tegalan, Donohudan, Agus Walgito, menganggap mestinya ketentuan ganti rugi aset desa berupa jalan ditegaskan di awal.
sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar