Tol Solo-Kertosono, ada tiga bidang tanah yang belum dibebaskan.
Seorang pekerja sedang beraktivitas di proyek Kartasura
Junction yang merupakan pertemuan dua ruas tol yaitu
Semarang-Solo dan Solo-Kertosono (Soker), Senin (11/4/2016).
Proyek tersebut terkendala tiga bidang lahan yang belum bebas.
(Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)
|
Solopos.com, BOYOLALI–Pembangunan Kartasura Junction (Jc) yang merupakan pertemuan dua ruas tol yaitu Semarang-Solo dan Solo-Kertosono (Soker) terkendala pembebasan lahan.
Dari informasi yang dihimpun Solopos.com, masih ada tiga bidang tanah yang hingga saat ini belum bebas. Ketiga bidang tanah itu merupakan tanah kas Desa Bangak dan Desa Denggungan, Kecamatan Banyudono, Boyolali.
Manager Teknis Pelaksana Pembangunan dari Kerjasama Operasi (KSO), Daniel Resdianto, mengatakan jika tiga tanah itu tak segera dibebaskan pelaksana proyek jalan tol harus berpikir ulang mengenai desain Kartasura Junction tersebut.
Pelaksana proyek harus melewati lahan yang belum bebas itu untuk tetap melaksanakan pengerjaan proyek Kartasura Junction. Menurut Daniel, dalam proyek nasional itu semestinya semua lahan yang akan dipakai harus sudah bebas.
“Kebutuhan lahan harus sesuai dengan DED gambar yang ditentukan oleh kementerian,” kata Daniel, kepada Solopos.com, Senin (11/4/2016).
Belum bebasnya tiga lahan itu, mengakibatkan beberapa infrastruktur saluran irigasi sawah rusak. Seperti diketahui, proyek jalan tol tidak hanya masalah pembangunan fisik jalan tol tetapi harus memperhatikan infrastruktur yang lain.
Untuk itu, Daniel meminta pejabat pembuat komitmen (PPK) segera menyelesaikan pembebasan lahan agar pelaksanaan proyek nasional ini berjalan dengan lancar.
Anggota staf PPK pengadaan tanah Jalan Tol Ruas Solo-Mantingan I, Omaruzzaman, membenarkan adanya tiga bidang lahan di Denggungan dan Bangak yang belum bisa dibebaskan hingga saat ini. Menurut dia, pembebasan tiga lahan milik kas desa itu terkendala belum adanya tanah pengganti.
“Informasi terakhir, saat ini Pemerintah Desa Denggungan sudah mencari tanah pengganti,” kata Omaruzzaman.
Terkait tanah kas desa yang terkena jalan tol, PPK tidak perlu memberikan uang ganti rugi kepada pemerintah desa terkait. “Hanya memberikan rekomendasari dari bupati atau gurbernur untuk mengganti tanah kas desa yang terkena tol,” kata dia.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar