javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Sabtu, 02 April 2016

TOL SOKER : Pembebasan Lahan untuk Tol Soker Terealisasi 84%


Overpass Tol Solo-Kertosono (Burhan Aris Nugraha/JIBI/Solopos)

Tol Soker pembangunannya masih terkendala pembebasan lahan.

Solopos.com, BOYOLALI – Pelaksana pembangunan proyek tol Solo-Kertosono (Soker) belum mampu menuntaskan persoalan pembasan tanah. Pembebasan tanah tol Soker sampai awal tahun ini baru mencapai 84%.

Staff penjabat pembuat komitmen (PPK) tol Soker, Omarz Zamani, mengatakan dari banyaknya tanah yang terkena dampak pembangunan tol Soker masih ada 37 bidang belum dibebaskan sampai sekarang. Tanah yang belum dibebaskan itu tersebar di Kecamatan Ngemplak, Boyolali, dan Banyudono.

“Sebagian besar lahan yang belum dibebaskan itu karena pemiliknya belum setuju dengan besaran nilai ganti rugi yang telah ditentukan tim appraisal,” ujar Zamani kepada wartawan, Jumat (1/4/2016).

Zamani mengatakan sesuai dengan kententuan aturan yang ada batas penerima besaran ganti rugi adalah 14 hari. Kalau dalam jangka waktu itu pemilik tanah tidak mau menerima besaran ganti rugi maka panitia pembebasan tanah (P2T) dan PPK melakukan konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN).

“Kami mendapati sejumlah warga yang tanahnya terkena proyek tol Soker justru memanfaatkan kesempatan dengan menaikkan harga jual tanah,” kata dia.
Ia mengatakan warga yang menaikkkan harga jual tanah itu sulit diajak negosiasi hingga akhirnya tanah mereka belum dapat dibebaskan sampai sekarang. Dalam memperhitungkan harga jual tanah, kata dia, tim appraisal sudah mengitung sesuai dengan harga pasar.

“Kami berharap warga mau menerima besaran nilai ganti rugi yang telah diberikan agar pembangunan tol soker cepat selesai,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Dibal, Ngemplak, Budi Setiyono, mengatakan di Dibal ada sebanyak empat bidang tanah belum dibebaskan. Pemilik tanah belum setuju dengan besaran nilai ganti rugi yang telah ditentukan PPK.

Ia menjelaskan ganti rugi dari PPK untuk tanah persawahan sekitar Rp600.000/meter. Sedangkan tanah perumahan Rp1,2 juta/meter. Namun, pemilik tanah menilai besaran nilai tersebut masih kurang besar.

“Kami sudah melakukan mediasi antara warga dan PPK tetapi hasilnya deadlock hingga akhirnya diputuskan di PN,” kata dia.

Ditanya mengenai perbaikan kerusakan infrastruktur di Dibal akibat tol Soker, Ia mengatakan pelaksana pembangunan tol Soker belum melakukan perbaikan. Infrastrukur pembangunan yang mendesak segera diperbaiki adalah saluran irigasi pertanian.

sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar