javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Jumat, 01 April 2016

Pemrov Jateng Komitmen Bangun Tol dengan Cepat



Sekda Jateng Sri Puryono. Foto: TJ-dok).

Semarang, Harian Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan berbagai upaya percepatan pembangunan sejumlah ruas jalan tol, termasuk melakukan konsinyasi pengadaan lahan tol, agar bisa diselesaikan tepat waktu.

“Kami upayakan percepatan pembangunan jalan tol pada ruas Pejagan-Brebes, Bawen-Salatiga, Solo-Mantingan, dan Semarang-Batang,” ujar Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sri Puryono di Semarang, Kamis (31/3/2016).


Pihaknya mengungkapkan perkembangan pembangunan fisik jalan tol ruas Pejagan-Brebes sudah mencapai 89 persen, pembebasan lahan jalan tol Bawen-Salatiga masih 35 persen, Solo-Mantingan baru 26 persen, sedangkan pembangunan fisik jalan tol Semarang-Batang belum dilakukan sama sekali.


Khusus pada pembangunan jalan tol Semarang-Batang yang sempat terjadi pergantian investor, Pemprov Jateng mendapat tugas khusus dari pemerintah pusat untuk melakukan upaya percepatan, baik pada pembebasan lahan maupun pembangunan fisik.

Selain pergantian investor, kata dia, pada beberapa titik ruas tol yang terbagi menjadi lima seksi itu, ada lahan yang diketahui milik Perum Perhutani, sehingga pada proses pembebasannya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian BUMN harus mengajukan izin dulu ke Kementerian Kehutanan.

Sri Puryono menyebutkan pembangunan fisik pada jalan tol Semarang-Solo ruas Bawen-Salatiga mengalami kendala pembebasan lahan berupa tanah wakaf, PT PLN, dan PT KAI yang belum tuntas.

“Pembebasan lahan ditarget selesai semuanya pada Mei 2016 agar pembangunan fisik bisa dimulai,” ujarnya.

Pemprov Jateng juga akan melakukan konsinyasi sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Lahan, guna mempercepat pembebasan lahan pada sejumlah proyek pembangunan jalan tol.

“Diutamakan musyawarah untuk pembebasan lahan jalan tol tapi kalau melebihi tenggat waktu, kita pakai UU Pengadaan Tanah saja, konsinyasi,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (Red-HS99/Ant).

sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar