javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Tampilkan postingan dengan label Tol Boyolali Solo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tol Boyolali Solo. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 Februari 2017

INFRASTRUKTUR BOYOLALI : Pelaksana Proyek Tol Soker Siap Perbaiki Jalan Desa Dibal

Sejumlah warga Desa Dibal, Ngemplak, meluapkan 
kekesalannya atas kerusakan jalan desa mereka dengan 
aksi memancing di jalan yang rusak itu. 
Foto diambil belum lama ini. (JIBI/Solopos/Istimewa)

Infrastruktur Boyolali, satker proyek tol Soker menyiapkan dana untuk memperbaiki jalan Desa Dibal.

Harianjogja.com, BOYOLALI — Satuan kerja (satker) tol Solo-Kertosono (Soker) mengabulkan tuntutan warga untuk memperbaiki jalan desa Desa Dibal, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, yang rusak akibat dilintasi truk proyek.


Satker tol Soker telah menyiapkan anggaran senilai Rp700 juta untuk memperbaiki jalan penghubung antardesa itu. “Kami sudah anggarkan dana Rp700 juta untuk memperbaiki jalan yang rusak itu. Kami akan bertanggung jawab,” ujar Ketua Satker Tol Soker, Agung Sutarjo, saat dihubungi Harianjogja.com, Senin (27/2/2017). 

Agung mengatakan anggaran senilai Rp700 juta itu akan digunakan mengembalikan fungsi jalan desa sepanjang 400 meter di Desa Dibal seperti sediakala. Selama ini, jalan di depan balai desa dan Pasar Dibal itu hancur tak karuan.

Puncaknya ketika hujan turun, jalan-jalan itu menjelma seperti kolam yang membahayakan saat dilintasi. Padahal, jalan itu ramai kendaraan para pedagang dan pembeli serta pengguna jalan. “Kami akui, selama ini memang ada truk proyek tol yang kerap melintasi jalan desa itu. Kami akan bertanggung jawab memperbaikinya,” tegasnya.

Sesuai rencana, proyek perbaikan jalan Desa Dibal akan dimulai awal Mei nanti. Harapannya, tahun ini semua proyek jalan tol Soker dan jalan lain yang terdampak telah selesai dan bisa digunakan. “Makanya, tahun ini kami akan genjot penyelesaian proyek tol. Termasuk aspirasi warga yang mendesak,” terangnya.

Kepala Desa Dibal, Budi Setyono, mengaku telah menerima kepastian soal perbaikan jalan Desa Dibal itu. Menurutnya, satker tol telah menyatakan komitmennya untuk memperbaiki kembali jalan yang rusak karena sering dilintasi truk proyek.

“Satker sangat kooperatif dan bisa merespons tuntutan warga. Kami ucapkan terima kasih,” paparnya.

Menurut Budi, tanpa keterlibatan pelaksana proyek tol, perbaikan jalan Desa Dibal yang remuk itu hanya menjadi angan-angan. Pemkab Boyolali tahun ini tak menganggarkan dana untuk perbaikan jalan rusak di depan balai desa itu.

“Desa sudah melayangkan surat kepada Pak Bupati dan DPU soal kerusakan jalan ini. Hasilnya, tak ada anggaran karena dulu satker tol berjanji yang akan memperbaiki,” jelasnya.

Sebelumnya, warga memprotes kerusakan jalan itu dengan menggelar aksi mancing bersama di kubangan. Aksi tersebut lantas diunggah ke sosial media dengan harapan lekas mendapatkan perhatian pihak terkait.

sumber :

Kamis, 22 Desember 2016

48 Perkara Konsinyasi Diproses PN Boyolali


SM/Joko Murdowo
DIGUNAKAN JEMUR TEMBAKAU: Petani menjemur 
tembakau di ruas jalan tol Solo- Semarang di Dukuh Gunung, 
Desa Denggungan, Kecamatan Banyudono beberapa 
waktu lalu. Pembebasan lahan tol tersebut masih terdapat 48
 perkara konsinyasi yang diproses di PN Boyolali. (50)

BOYOLALI – PN Boyolali telah menerima 48 perkara dari total 68 perkara konsinyasi pembebasan lahan proyek jalan tol Solo- Semarang. Tiga pemilik lahan menyatakan menerima konsinyasi dan 45 lainnya belum ada kejelasan.

Menurut Humas PN Boyolali, Agung Wicaksono menjelaskan, dari 68 perkara yang masuk PN, 15 perkara telah dicabut sebelum disidangkan. Sedangkan lima perkara didelegasikan kepada PN Jakarta Selatan. ”Kelima pemilik lahan itu berada di Jakarta Selatan makanya kami minta pengadilan tersebut agar melakukan konsinyasi segera berjalan,” katanya. Sehingga, PN Boyolali hanya memeriksa 48 perkara dan menyidangkannya.

Setelah diproses, hanya ada tiga pemilik lahan yang langsung menerima konsinyasi. Sehingga uang ganti rugi (UGR) pembebasan langsung bisa dicairkan di bank. Jika sudah menerima proses konsinyasi maka pihak PN bersama BPN, PPK Lahan dan pemilik lahan ke bank untuk proses pencairan uangnya. Pasalnya, seluruh uang konsinyasi berada di bank yang telah ditunjuk. ”Bahasanya memang uang dititipkan di pengadilan, namun PN tidak membawa uang tersebut sama sekali. Uang dititipkan di bank.”

Sedangkan bagi pemilik lahan yang menolak proses konsinyasi, dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Pengadilan Negeri. Hal ini sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 tahun 2016 tentang tata cara pengajuan keberatan dan penitipan ganti kerugian ke pengadilan negeri dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Sehingga pemilik tanah yang merasa nilai UGR belum memenuhi rasa keadilan bisa mengajukan keberatan. Namun sejak dua pekan setelah proses konsinyasi dilakukan, belum ada permohonan keberatan dari pemilik hak tanah.

Kepentingan Umum

Sementara itu, Staff PPK Lahan Tol, Omaruzzaman, mengungkapkan, proses konsinyasi dilakukan sesuai dengan tahapan pembebasan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum. Sebab pembebasan lahan juga berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. ”Memang aturannya seperti itu.” Hanya saja, pihaknya tidak menyebutkan secara rinci lokasi ke 68 lahan yang dikonsinyasikan.

Namun diakui paling banyak berada di Desa Kiringan, Kecamatan Boyolali Kota. Sisanya berada di beberapa kecamatan lain seperi Teras, Mojosongo dan Banyudono. Seperti diberitakan, sejumlah pemilik tanah di Desa Kiringan, Kecamatan Boyolali Kota yang terkena proyek tol Solo- Semarang† menolak ganti rugi pembebasan tanah. (G10-50)

sumber :
suaramerdeka

Selasa, 20 Desember 2016

Tol Semarang-Solo : 40 Bidang Tanah di Boyolali Dikonsinyasi

Pemilik Tolak Ganti Rugi


SM/Joko Murdowo
SPANDUK: Spanduk penolakan ganti rugi lahan terdampak 
tol dipasang di pinggir Jalan Tentara Pelajar, Desa Kiringan, 
Kecamatan Boyolali Kota. (26)

BOYOLALI - Sebanyak 40 bidang tanah di Desa Kiringan, Kecamatan Boyolali Kota yang dibebaskan untuk proyek tol Solo-Semarang, bakal diselesaikan melalui Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Cara ini ditempuh karena pemilik lahan enggan melepaskan tanah mereka. Warga memasang dua spanduk penolakan di pinggir Jalan Tentara Pelajar Boyolali. Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lahan Tol Semarang- Solo, Omaruzzaman mengatakan, pembayaran 40 bidang tanah di Boyolali Kota akan dilakukan melalui proses konsinyasi.

Pasalnya, pemilik 40 bidang lahan itu tak pernah sepakat. ”Sudah ada musyawarah mengenai ganti rugi, namun tidak ada kesepakatan.” Belum diketahui siapa yang memasang spanduk itu. Spanduk dipasang mencolok yang diikatkan pada dua batang pohon. Salah satu spanduk bertuliskan ”Tanah ini masih dalam sengketa.

Jangan paksa kami untuk melepas hak milik kami”. Spanduk lain bertuliskan ”Paguyuban korban proyek jalan tol Semarang-Solo Kabupaten Boyolali”. Salah satu pemilik tanah, Nyonya Sugi mengakui, dia belum sepakat dengan harga yang ditawarkan tim appraisal.

Dua tahun lalu, dia mengajukan ganti rugi Rp 1 juta/m2 untuk tanah miliknya seluas 460 m2 yang bakal terkena tol. Waktu berjalan hingga dua tahun, dia pun meminta ganti rugi menjadi Rp 1,5 juta/m2.

Alasannya, harga-harga juga ikut naik termasuk tanah. Dicontohkan, nilai ganti rugi tanah di wilayah Kebakan, Desa Methuk sebesar Rp 920.000/ m2. ”Lha tanah saya juga di pinggir jalan raya, malah hanya diberi ganti rugi Rp 619.000/m2. Saya dan pemilik tanah lain sepakat menolak melalui paguyuban.”

Warga lain, Slamet, salah seorang petani yang berada di dekat lokasi pemasangan spanduk, mengaku tak mengetahui secara pasti siapa yang memasang kedua spanduk tersebut. Yang dia tahu hanya tanah miliknya sudah bebas. ”Punya saya sudah bebas dan dibayar lunas. Yang mengurus adik saya.”

Percepat Pembangunan

Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lahan Tol Semarang-Solo, Omaruzzaman mengatakan, pihaknya bersama BPN sudah melakukan validasi data dan mengajukan permohonan† konsinyasi†serta menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan. Ke-40 pemilik tanah tersebut tersebar di Desa Kiringan, Kecamatan Boyolali. † Ditambahkan, sejak proses pembebasan yang dimulai dari paparan dan musyawarah oleh tim appraisal, warga terus menolak nilai ganti rugi.

Oleh sebab itu, amanat undangundang untuk mempercepat pembangunan harus dilakukan dengan proses pengadilan. ”Penentuan harga hanya dari tim appraisal yang sudah mempunyai lisensi mengenai penaksiran harga. Kami tak berwenang menaikkan harga sesuai permintaan warga.”(G10-26)

sumber :

Rabu, 14 September 2016

Warga di Boyolali Tuntut Kejelasan Sewa Lahan Poyek Tol


BENTANGKAN SPANDUK: Belasan warga Desa Sawahan, 
Kecamatan Ngempak, menggelar unjuk rasa 
di lahan proyek tol kemarin.
TRI WIDODO/RADAR BOYOLALI

BOYOLALI – Belasan warga Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, menggelar aksi di proyek tol kemarin (13/9). Mereka menuntut kejelasan sewa-menyewa lahan oleh pelaksana proyek tol, seksi interchange (IC) Solo. Hal ini mengingat tanah warga yang diuruk sejak Agustus lalu hingga kini belum dibayar dan tak ada kejelasan.

Aksi yang dilakukan itu dengan memasang patok-patok dari bambu dan spanduk di sepanjang IC Solo di wilayah Desa Sawahan. Spanduk-spanduk kuning itu bertuliskan ”Tanah Ini Belum Dibayar”. ”Semua pekerjaan konstruksi mohon dihentikan sementara sampai pembayaran tanah selesai”.

Koordinator Aksi Anom Suratno mengatakan, sejak beberapa bulan lalu belum ada pembicaraan dari pelaksana proyek. Hal itu membikin warga resah jika tiba-tiba pelaksana proyek pergi begitu saja. ”Sampai hari ini (kemarin, Red) belum ada pembicaraan dengan kontraktor ihwal berapa harga tanah kami yang dipinjam untuk proyek jalan tol,” bebernya.

Pemilik lahan seluas 2.500 meter persegi ini menunjukkan surat dari pelaksana proyek jalan tol Soker Ruas Interchange Solo tertanggal 11 Agustus 2016. Surat itu berisikan permohonan peminjaman lahan untuk proses pekerjaan proyek tol. Di akhir paragraph, surat itu tertulis ”Tetapi saat ini lahan belum bebas, masih dalam proses di Pejabat Pembuat Komitmen (PPK Lahan)”.

”Istilah peminjaman lahan itu membingungkan kami. Meminjam itu ada batas waktu dan wujud lahannya masih utuh. Padahal sepekan setelah muncul surat itu, lahan kami langsung diuruk tanah setebal empat meter,” kata Anom.

Humas Pelaksana Proyek Tol Soker Seksi IC Solo Sali Setiawan mengapresiasi aksi belasan warga Desa Sawahan yang berlangsung tertib. ”Warga melakukan aksi ini agar pembebasan lahan mereka segera direspons pihak-pihak terkait,” terangnya.

Masih ada sekitar 30 lahan (hak sertifikat) di wilayah Desa Sawahan yang belum dibebaskan untuk pekerjaan seksi IC Solo. Luas lahan sekitar 10 ribu meter persegi. Pekerjaan sudah dilaksanakan karena keikhlasan warga yang meminjamkan lahan. ”Ini berkat niat baik warga. Mereka sudah paham kalau lahannya pasti bakal dibebaskan karena ini proyek nasional. Wajar kalau mereka meminta agar segera diselesaikan,” kata Sali.

Seperti diketahui, jalan tol soker ruas IC Solo-Pungkruk, Sragen akan dioperasikan mulai awal 2017. Pengoperasian jalan tol akan dilakukan PT Solo-Ngawi Jaya (SNJ). Untuk itu, pelaksana proyek tengah mengebut pembangunan jalan yang belum rampung, termasuk proyek tambahan. Seperti perbaikan saluran irigasi sawah dan akses jalan warga sekitar jalan tol. (wid/un)

sumber :