javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Rabu, 17 Februari 2021

Menengok 10 BUMN ‘Sakit’ Dirawat PPA, Bagaimana Kondisinya?


Foto: Sufri Yuliardi

PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) tengah melakukan restrukturisasi sejumlah BUMN. Hal ini sebagai bagian dari langkah perseroan menjalankan tugas dari pemegang saham di mana perusahaan telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Menteri BUMN.

Dikutip dari keterangan resmi perusahaan, Selasa (16/2/21), melalui SKK tersebut PPA melakukan tindakan yang menjadi kewenangan pemegang saham terhadap 21 BUMN. Namun, pada keterangan tersebut hanya disebutkan 10 BUMN yang menjadi ‘pasien’ PPA.

Dilansir dilaman detikfinance, Adapun BUMN tersebut yakni PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Industri Glas (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Djakarta Lloyd (Persero), PT Indah Karya (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), dan PT Barata Indonesia (Persero).

Kondisi perusahaan pelat merah tersebut sempat tercatat dalam pemberitaan detikcom. Bagaimana kondisinya? Berikut rinciannya:

1. PT Kertas Kraft Aceh (Persero) ; Saat rapat dengan Komisi VI 20 Februari 2020 lalu, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut ada sejumlah BUMN yang masuk dalam kategori dead weight alias ‘sekarat’. Untuk perusahaan kategori ini, setidaknya ada dua opsi yakni ditutup atau merger.

Saat itu, Erick mengatakan, salah satu perusahaan yang masuk kategori dead weight yakni Kertas Kraft Aceh.

“Ini yang memang ketakutan kalau penghapusan ada kategori merugikan negara. Kertas Kraft Aceh ini juga sama. Hal-hal seperti ini yang saya tak mau terjebak,” paparnya.

2. PT Istaka Karya (Persero) ; Kabar terbaru, karyawan Istaka Karya akan dipindah sementara ke Nindya Karya. Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara PT Nindya Karya (Persero) dengan PT Istaka Karya (Persero) tentang Penempatan karyawan Istaka Karya di Nindya Karya.

Nota kesepahaman tersebut berisi rencana kerjasama penempatan karyawan Istaka Karya di Nindya Karya selama satu tahun sesuai hasil assesment dan kebutuhan Nindya Karya. Dengan begitu, diharapkan beban karyawan akan pindah dari BUMN restrukturisasi yang idle kepada BUMN lainnya yang sedang tumbuh.

“Penempatan karyawan terampil yang saat ini idle pada BUMN restrukturisasi ke BUMN bertumbuh merupakan bagian dari program sinergi biaya yang kami jalankan. Serta juga merupakan strategi pool of talent dengan mengefektifkan karyawan terampil pada ekosistem BUMN. Hal ini merupakan peluang untuk karyawan terampil pada bidangnya untuk tetap dapat mengembangkan potensi yang dimilikinya pada masa yang sulit ini,” kata Direktur utama PPA Yadi Jaya Ruchandi dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021)

3. PT Industri Glas (Persero) ; Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga pernah menyampaikan, banyak BUMN yang keberadaannya tidak berguna untuk publik. Bahkan, ada yang tidak ketahui kantornya seperti PT Industri Glas atau Iglas.

“Ada BUMN sudah nggak ada untungnya, abis itu nggak berguna untuk publik. Saya kasih contoh Merpati, sampai hari ini masih ada karena memang kita nggak bisa bubarkan. Sama halnya Iglas, itu tak tahu di mana kantornya,” kata Arya melalui telekonferensi, Jumat (5/6/2020).

Arya menjelaskan, sebenarnya pihaknya ingin memangkas BUMN yang sudah tidak ada untungnya lagi. Namun Menteri BUMN Erick Thohir dinilai belum punya kewenangan untuk itu.

“Kita sepakat yang namanya BUMN sudah nggak sehat, nggak punya guna lagi untuk bangun bangsa ini harusnya memang dipotong. Makanya Bang Nasril (Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PAN) kasih kewenangan ke kami, ke Pak Menteri untuk membubarkan. Jadi menteri BUMN ini nggak bisa membubarkan ataupun menghapus
BUMN-nya,” ucapnya.

4. PT Kertas Leces (Persero) ; Nasib perusahaan pelat merah ini tak kalah sedihnya. Setelah lama terlilit masalah keuangan, BUMN ini diputus pailit alias bangkrut oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 25 September 2018.

Usai diputus pailit, aset perusahaan harus dijual untuk menutup kewajiban yang harus dibayarkan ke kreditur. Belum secara rinci, namun kewajiban yang harus dibayarkan sekitar dua kali dari aset perusahaan sekitar Rp 1 triliun.

Namun, putusan pailit itu bukan berarti menyelesaikan masalah. Dalam catatan detikcom September 2019, masih ada masalah dalam hal pembagian aset.

5. PT Djakarta Lloyd (Persero) ; Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pernah membongkar kinerja BUMN yang menerima penyertaan modal negara (PMN). Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati ini juga membuat penilaian dengan ‘cap merah’ terhadap BUMN penerima PMN yang berkinerja buruk.

Menurut bahan paparan Kementerian Keuangan yang dibacakan oleh Sri Mulyani, terdapat penjabaran mengenai kinerja keuangan BUMN penerima PMN per 31 Desember 2018.

Sri Mulyani memberikan penilaian terhadap 2 rasio keuangan yakni Return on Equity (RoE) dan Debt to Equity Ratio (DER). RoE sendiri adalah rasio profitabilitas atau kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba, sedangkan DER untuk mengukur kemampuan perusahaan membayar utangnya.

Selain itu Kementerian Keuangan juga memberikan penilaian Z-Score dengan 3 penilaian hijau yang artinya kategori aman, kuning kategori waspada dan merah kategori distress

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Isa Rachmatarwata menjelaskan Z-Score dibuat Kemenkeu untuk menilai kerentanan kondisi keuangan BUMN. Untuk cap merah sendiri tertulis distres yang artinya kondisi keuangan perusahaan sebelum terjadinya kebangkrutan.

“Mengukur kerentanan perusahaan untuk kebangkrutan/instabilitas. Itu istilah awam kebangkrutan ini misalnya yang kita ukur aset lancarnya cukup nggak keuntungannya, cukup nggak untuk mengatasi shock,” terangnya di gedung DPR, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Salah satu perusahaan yang mendapat Z-Score merah adalah Djakarta Lloyd.

6. PT Indah Karya (Persero) ; Tak banyak informasi mengenai perusahaan ini. Namun, perusahaan ini tahun lalu digugat perusahaan logistik PT LV Logistics Indonesia ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Perusahaan pelat merah itu diduga melakukan wanprestasi.

Dalam penelusuran di SIPP PN Bandung, gugatan itu didaftarkan dengan nomor register 202/Pdt.G/2020/PN Bdg.

Dalam petitumnya, PT LV Logistics Indonesia meminta majelis hakim menyatakan bahwa PT Indah Karya melakukan wanprestasi. Selain itu, PT Indah Karya juga membayar ganti rugi materill sebesar Rp 5.451.131.600 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp 1,5 miliar.

7. PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) ; Sama dengan Djakarta Lloyd, perusahaan ini pada 2019 lalu mendapat score Z-Score merah. Belakangan, perusahaan yang masuk dalam klaster industri manufaktur ini terlibat proyek pembuatan kapal.

PT Pertamina (Persero) melakukan kerja sama dengan tiga BUMN galangan kapal yang tergabung dalam klaster industri manufaktur (KIM). Perusahaan minyak dan gas milik negara itu akan memesan 15 kapal buatan perusahaan pelat merah.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dalam acara penandatanganan perjanjian potensi kerja sama sinergi Pertamina Group dengan BUMN galangan kapal klaster industri manufaktur.

“Alhamdulillah Pak Wamen (Budi Gunadi Sadikin) ini juga sebagai Wakomut kami sudah menyetujui rencana pengadaan kapal yang akan dilakukan oleh Pertamina Group ke depan,” kata dia dalam acara yang ditayangkan secara virtual, Selasa (14/7/2020).

Tiga BUMN yang akan memproduksi kapal tersebut adalah PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) serta PT Industri Kapal Indonesia (Persero).

8. PT Industri Sandang Nusantara (Persero) ; BUMN ini juga pernah menjadi sorotan Erick Thohir. Saat rapat dengan Komisi VI 20 Februari 2020 lalu, Erick menyebut perusahaan ini masuk dalam kategori dead weight. Dia mengatakan, perusahaan ini sudah tidak bisa berkompetisi.

“Kita contohkan seperti Industri Sandang Nusantara ini sudah tidak maksimal, tidak kompetisi, tapi sayang sekali asetnya masih ada. Tapi kalau aset dan lain-lain dianggurkan seperti juga Merpati menjadi barang tidak berharga bahkan pegawainya tidak ada,” paparnya.

9 PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) ; Nasib maskapai pelat merah ini tak jelas hingga saat ini. Padahal, Merpati digadang-gadang akan mendapat suntikan modal dari investor.

Investor yang berniat menyuntik modal itu adalah PT Intra Asia Corpora. Intra Asia berniat menyuntik modal Rp 6,4 triliun.

Namun, rencana menggaet investor ini belum ada titik terang hingga sekarang. Pada akhir 2019 lalu, Direktur Utama MNA Asep Eka Nugraha mengatakan, suntikan modal itu tak kunjung masuk karena belum ada keputusan untuk pelepasan saham atau privatisasi.

“Iya lah. Ini bukan kesimpulan ya. Bukan privatisasi dulu baru investor masuk. Tapi sampai dengan investor masuk pasti harus ada privatisasi karena proposalnya kemarin privitisasi. Sekarang seperti apa, masih nunggu,” kata Direktur Utama MNA Asep Eka Nugraha di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Jakarta, Senin (4/11/19).

Belum selesai urusan penyehatan perusahaan, Merpati kembali diterpa masalah. Belum lama ini, mantan pegawai menyampaikan, mereka yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak April 2016 itu belum memperoleh pesangon secara penuh.

Ketua Tim Dobrak Merpati, Ery Wardhana mengatakan masih ada 1.233 karyawan yang belum mendapat pesangon dengan total Rp 318,17 miliar. Jumlah itu termasuk dirinya, yang mengaku belum sepeser pun mendapat hak pesangon setelah 25 tahun bekerja.

“Fakta yang terjadi sampai Februari 2021, Merpati belum menyelesaikan hak pesangon karyawannya sebesar Rp 318 miliar untuk 1.233 orang pegawainya yang telah di PHK sejak April 2016 dan saat ini tidak ada kepastian kapan pembayaran akan diselesaikan,” kata Ery dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (2/2/21).

10. PT Barata Indonesia (Persero) ; Perusahaan ini sempat berencana membangun pabrik untuk roda kereta. BUMN manufaktur tersebut kabarnya akan memulai pembangunan pabrik tahun lalu.

Direktur Utama PT Barata Indonesia (Persero) Fajar Harry Sampurno mengatakan Indonesia masih belum bisa memproduksi roda kereta. Saat ini kebutuhan roda kereta masih impor 100%.

“Dari kereta api, kita yang belum bisa buat adalah roda. Itu kita masih impor dari China, dari Eropa. Oleh karena itu mulai tahun ini insya Allah kita mulai (bangun pabrik roda kereta),” kata Harry dalam acara ngopi BUMN di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Harry menjelaskan, dalam pembuatan pabrik roda itu dibutuhkan biaya sekitar Rp 500 miliar. “Investasi Rp 500 miliar untuk membuat pabrik roda karena ini pemakaiannya cukup besar di Indonesia. Ini nggak gampang bikin roda kereta itu,” jelasnya (syakhruddin)

sumber berita : syakhruddin.com
diberitakan ulang : Pojok Soklin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar