javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Minggu, 14 Februari 2021

Pegawai BUMN Istaka Karya Bakal Dialihkan ke Nindya Karya, Berapa Jumlahnya?


Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta.
Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

BUMN konstruksi, PT Istaka Karya (Persero) bakal mengalihkan pegawai ke PT Nindya Karya (Persero). Pemindahan sementara ini dilakukan untuk menyelamatkan nasib pekerja karena perseroan dalam proses restrukturisasi di bawah PT Perusahaan Pengelolaan Aset (Persero) atau PT PPA.

Adapun, kesepakatan pengalihan karyawan ini dilakukan kedua belah pihak pada akhir Januari 2020 yang diinisiasi PT PPA. Berapa banyak tenaga kerja Istaka yang bakal dipindahkan ke Nindya Karya?

Kepala Divisi HCU Istaka Karya, Jumadi, mengatakan pengalihan karyawan Istaka Karya ke Nindya Karya dilakukan bertahap, disesuaikan dengan kebutuhan di Nindya Karya. Jadi, jumlahnya, Jumadi belum bisa menyebutkan karena masih diinvertarisir Nindya.

"Untuk tahap awal sesuai surat dari Nindya yang dibutuhkan adalah karyawan bagian HSE (Health, Safety, Environment) untuk proyek baru di Nindya," kata Jumadi saat dihubungi kumparan, Minggu (14/2).

Selain jumlah karyawan yang dialihkan, kriteria pegawai yang bakal diboyong pun mengikuti kebutuhan dan proyek yang sedang dijalankan Nindya Karya. Nindya merupakan salah satu BUMN jasa kontruksi.

Di sisi Istaka Karya pun, lanjut Jumadi, sebagian besar pegawainya masih aktif dalam proyek yang dikerjakan perseroan. Karena itu, pengalihan pegawai ini sesuai kebutuhan Nindya sekaligus melihat ketersediaan karyawan di Istaka Karya.

"Tidak semua karyawan Istaka dialihkan ke Nindya, karena di Istaka sendiri masih ada beberapa proyek yang harus dikerjakan," tutur Jumadi.



Pekerja dengan menggunakan alat berat menyelesaikan proyek pembangunan
ruas jalan Tol Kunciran-Cengkareng di Cipondoh, Tangerang, Banten.
Foto: Muhammad Iqbal/Antara Foto

Dihubungi terpisah, Sekretaris Perusahaan Istaka Karya, Yudi Kristanto mengatakan, pengalihan karyawan adalah bagian dari rencana restrukturisasi BUMN di bawah kuasa pemegang saham PT PPA.

"Di samping penyelamatan dan pemberdayaan SDM pada BUMN yang sedang restrukturisasi, juga dalam rangka mengurangi biaya operasi BUMN restrukturisasi," kata Yudi.

Sebelumnya, Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi menjelaskan, penyelamatan tenaga kerja Istaka Karya ini dilakukan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman kedua BUMN tentang penempatan karyawan pada akhir Januari lalu. Karyawan Istaka Karya akan ditempatkan selama satu tahun sesuai hasil asesmen dan kebutuhan manajemen Nindya Karya.

Menurut Yadi, dengan adanya program ini diharapkan beban karyawan juga akan pindah dari BUMN restrukturisasi yang idle kepada BUMN lainnya yang sedang tumbuh. Selain itu, juga menjadi peluang karyawan terampil pada bidangnya untuk mengembangkan potensi yang dimiliki pada masa yang sulit ini di BUMN yang sedang tumbuh.

Untuk diketahui, sejak 30 September 2020, Menteri BUMN Erick Thohir memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke PT PPA untuk bisa melakukan restrukturisasi BUMN. Dengan SKK ini, PPA berhak melakukan tindakan-tindakan yang menjadi kewenangan dan/atau hak pemegang saham kepada 21 BUMN, termasuk Istaka Karya. Salah satunya mengalihkan karyawan BUMN yang "sakit" ke BUMN yang tengah tumbuh kinerjanya.

sumber berita :  kumparan
diberitakan ulang oleh : Pojok Soklin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar