Pemilik Tolak Ganti Rugi
SM/Joko Murdowo
SPANDUK: Spanduk penolakan ganti rugi lahan terdampak
tol dipasang di pinggir Jalan Tentara Pelajar, Desa Kiringan,
Kecamatan Boyolali Kota. (26)
|
BOYOLALI - Sebanyak 40 bidang tanah di Desa Kiringan, Kecamatan Boyolali Kota yang dibebaskan untuk proyek tol Solo-Semarang, bakal diselesaikan melalui Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Cara ini ditempuh karena pemilik lahan enggan melepaskan tanah mereka. Warga memasang dua spanduk penolakan di pinggir Jalan Tentara Pelajar Boyolali. Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lahan Tol Semarang- Solo, Omaruzzaman mengatakan, pembayaran 40 bidang tanah di Boyolali Kota akan dilakukan melalui proses konsinyasi.
Pasalnya, pemilik 40 bidang lahan itu tak pernah sepakat. ”Sudah ada musyawarah mengenai ganti rugi, namun tidak ada kesepakatan.” Belum diketahui siapa yang memasang spanduk itu. Spanduk dipasang mencolok yang diikatkan pada dua batang pohon. Salah satu spanduk bertuliskan ”Tanah ini masih dalam sengketa.
Jangan paksa kami untuk melepas hak milik kami”. Spanduk lain bertuliskan ”Paguyuban korban proyek jalan tol Semarang-Solo Kabupaten Boyolali”. Salah satu pemilik tanah, Nyonya Sugi mengakui, dia belum sepakat dengan harga yang ditawarkan tim appraisal.
Dua tahun lalu, dia mengajukan ganti rugi Rp 1 juta/m2 untuk tanah miliknya seluas 460 m2 yang bakal terkena tol. Waktu berjalan hingga dua tahun, dia pun meminta ganti rugi menjadi Rp 1,5 juta/m2.
Alasannya, harga-harga juga ikut naik termasuk tanah. Dicontohkan, nilai ganti rugi tanah di wilayah Kebakan, Desa Methuk sebesar Rp 920.000/ m2. ”Lha tanah saya juga di pinggir jalan raya, malah hanya diberi ganti rugi Rp 619.000/m2. Saya dan pemilik tanah lain sepakat menolak melalui paguyuban.”
Warga lain, Slamet, salah seorang petani yang berada di dekat lokasi pemasangan spanduk, mengaku tak mengetahui secara pasti siapa yang memasang kedua spanduk tersebut. Yang dia tahu hanya tanah miliknya sudah bebas. ”Punya saya sudah bebas dan dibayar lunas. Yang mengurus adik saya.”
Percepat Pembangunan
Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lahan Tol Semarang-Solo, Omaruzzaman mengatakan, pihaknya bersama BPN sudah melakukan validasi data dan mengajukan permohonan† konsinyasi†serta menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan. Ke-40 pemilik tanah tersebut tersebar di Desa Kiringan, Kecamatan Boyolali. † Ditambahkan, sejak proses pembebasan yang dimulai dari paparan dan musyawarah oleh tim appraisal, warga terus menolak nilai ganti rugi.
Oleh sebab itu, amanat undangundang untuk mempercepat pembangunan harus dilakukan dengan proses pengadilan. ”Penentuan harga hanya dari tim appraisal yang sudah mempunyai lisensi mengenai penaksiran harga. Kami tak berwenang menaikkan harga sesuai permintaan warga.”(G10-26)
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar