Warga yang sudah menerima ganti rugi rela membongkar
bangunan miliknya.Dan sejumlah rumah lainnya memilih
bertahan.|Yulianto-lintassolo.com
|
BOYOLALI,Lintas Solo-Pembangunan jalan tol ruas Solo- Semarang seksi Salatiga- Boyolali yang melintasi area pemukiman terus berlanjut.
Pelaksanaan terus dikebut, diharapkan segera terhubung dengan Tol Solo- Mantingan di Desa Denggungan, Kecamatan Banyudono.
Akan tetapi, di Dukuh Bukuning, Desa Mudal, Kecamatan Boyolali Kota, sejumlah rumah terlihat masih berdiri diantara puing-puing bekas rumah yang dibongkar karena terkena proyek jalan tol.
Menurut warga setempat, rumah tersebut seharusnya juga ikut tergusur karena jalan tol akan melewati lahan di atasnya. Namun, karena belum ada kesepakatan harga, bangunan tersebut tak kunjung dibongkar.
Salah satunya milik Purwanti (37) yang belum menerima ganti rugi. Sehingga, dia masih bertahan di rumah yang juga milik orang tuanya. Dia berharap pemerintah memperhatikan masukan dari warga.
“Di Bukuning masih ada delapan warga yang belum sepakat dengan ganti rugi. Kami masih bertahan meskipun sudah mendapatkan surat pemberitahuan dari pemerintah desa,”katanya,saat ditemui lintassolo.com,Jumat(23/12/2016).
Dia dan tujuh warga lain meminta ganti rugi sama dengan ganti rugi terbesar yang diterima warga yaitu sebesar Rp 550.000/m2. Namun tim appraisal hanya menetapkan ganti rugi untuk dirinya sebesar Rp 480.000/m2.
Berkait konsinyasi yang kini dititipkan di PN Boyolali, dia mengakus sudah mendengarnya. Namun, ia dan warga lainnya menyatakan belum sepakat dengan ganti rugi masih berharap ada musyawarah.
Sementara, warga yang sudah menerima ganti rugi rela membongkar bangunan miliknya. Bagian bangunan yang masih bisa dimanfaatkan diambil seperti kayu, genteng dan bata merah.
“Ini saya mencari bata merah di bongkaran rumah milik paman saya,” ujar Sri Narjo (45) salah satu warga.
Dirinya juga mengaku telah menerima ganti rugi untuk pekarangan rumah miliknya seluas 156 m2. Total ganti rugi termasuk tanaman sebesar Rp 74 juta. Uang tersebut sebaian dia gunakan untuk membeli pekarangan dan sisanya ditabung.
Demikian pula Ifah, warga lainnya juga mengaku sudah mendapatkan ganti rugi untuk rumah dan pekarangan seluas 500 m2. Hanya saja, dia enggan mengungkapkan nilai ganti rugi yang diterima. Alasannya, yang mengurusi adalah kakaknya.
“Rumah pengganti baru digangun, nanti kalau sudah jadi kami segera pindah,”ujarnya.
Informasi di PN Boyolali menyebut telah menerima 48 perkara dari total 68 perkara konsinyasi pembebasan lahan proyek jalan tol Solo- Semarang. Tiga pemilik lahan menyatakan menerima konsinyasi dan 45 lainnya belum ada kejelasan.
Menurut Humas PN Boyolali, Agung Wicaksono dari 68 perkara yang masuk PN, 15 perkara telah dicabut sebelum disidangkan. Sedangkan lima perkara didelegasikan kepada PN Jakarta Selatan.|Yulianto
sumber :
lintassolo
sumber :
lintassolo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar