javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Kamis, 22 Desember 2016

48 Perkara Konsinyasi Diproses PN Boyolali


SM/Joko Murdowo
DIGUNAKAN JEMUR TEMBAKAU: Petani menjemur 
tembakau di ruas jalan tol Solo- Semarang di Dukuh Gunung, 
Desa Denggungan, Kecamatan Banyudono beberapa 
waktu lalu. Pembebasan lahan tol tersebut masih terdapat 48
 perkara konsinyasi yang diproses di PN Boyolali. (50)

BOYOLALI – PN Boyolali telah menerima 48 perkara dari total 68 perkara konsinyasi pembebasan lahan proyek jalan tol Solo- Semarang. Tiga pemilik lahan menyatakan menerima konsinyasi dan 45 lainnya belum ada kejelasan.

Menurut Humas PN Boyolali, Agung Wicaksono menjelaskan, dari 68 perkara yang masuk PN, 15 perkara telah dicabut sebelum disidangkan. Sedangkan lima perkara didelegasikan kepada PN Jakarta Selatan. ”Kelima pemilik lahan itu berada di Jakarta Selatan makanya kami minta pengadilan tersebut agar melakukan konsinyasi segera berjalan,” katanya. Sehingga, PN Boyolali hanya memeriksa 48 perkara dan menyidangkannya.

Setelah diproses, hanya ada tiga pemilik lahan yang langsung menerima konsinyasi. Sehingga uang ganti rugi (UGR) pembebasan langsung bisa dicairkan di bank. Jika sudah menerima proses konsinyasi maka pihak PN bersama BPN, PPK Lahan dan pemilik lahan ke bank untuk proses pencairan uangnya. Pasalnya, seluruh uang konsinyasi berada di bank yang telah ditunjuk. ”Bahasanya memang uang dititipkan di pengadilan, namun PN tidak membawa uang tersebut sama sekali. Uang dititipkan di bank.”

Sedangkan bagi pemilik lahan yang menolak proses konsinyasi, dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Pengadilan Negeri. Hal ini sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 tahun 2016 tentang tata cara pengajuan keberatan dan penitipan ganti kerugian ke pengadilan negeri dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Sehingga pemilik tanah yang merasa nilai UGR belum memenuhi rasa keadilan bisa mengajukan keberatan. Namun sejak dua pekan setelah proses konsinyasi dilakukan, belum ada permohonan keberatan dari pemilik hak tanah.

Kepentingan Umum

Sementara itu, Staff PPK Lahan Tol, Omaruzzaman, mengungkapkan, proses konsinyasi dilakukan sesuai dengan tahapan pembebasan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum. Sebab pembebasan lahan juga berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. ”Memang aturannya seperti itu.” Hanya saja, pihaknya tidak menyebutkan secara rinci lokasi ke 68 lahan yang dikonsinyasikan.

Namun diakui paling banyak berada di Desa Kiringan, Kecamatan Boyolali Kota. Sisanya berada di beberapa kecamatan lain seperi Teras, Mojosongo dan Banyudono. Seperti diberitakan, sejumlah pemilik tanah di Desa Kiringan, Kecamatan Boyolali Kota yang terkena proyek tol Solo- Semarang† menolak ganti rugi pembebasan tanah. (G10-50)

sumber :
suaramerdeka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar