javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Kamis, 14 Juni 2012

Warga Lemah Ireng Geruduk DPRD

SEMARANG, suaramerdeka.com - Warga Desa Lemah Ireng, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang yang lahannya terkena pembebasan lahan untuk jalan tol Ungaran – Bawen mendatangi gedung DPRD Jateng untuk meminta perlindungan hukum Kamis (14/6). Mereka menyatakan harga ganti rugi yang ditetapkan tim pembebasan tanah terlalu rendah.

Warga Lemah Ireng berharap DPRD Jateng bisa menjadi jembatan aspirasi mereka untuk mendapatkan harga ganti rugi yang layak, dan tidak adanya pemaksaan atau intimidasi yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab.

Di DPRD Jateng puluhan warga Lemah Ireng diterima Wakil Ketua DPRD Jateng Abdul Fikri Faqih didampingi Sekretaris Komisi A DPRD Jateng Syamsul Maarif. Warga membeberkan proses ganti rugi yang berjalan secara sepihak, karena aspirasi dari warga pemilik lahan tidak didengar oleh tim apresial (tim penaksir harga lahan).

Tanpa melibatkan warga yang lahannya bakal terkena proyek tol Ungaran-Bawen, tim pembebasan lahan melakukan zonasi menjadi empat zona lahan yang akan dibebaskan. Zona I harga tanah dihargai Rp 175.000/meter persegi, zona II Rp 115.000/meter persegi, zona III Rp 90.000/meter persegi dan zona IV sebesar Rp 65.000/meter persegi.

Salah satu juru bicara warga Suratmin kepada KR mengatakan penetapan zonasi tersebut tidak dimusyawarahkan dengan warga. Sehingga penetapan harga tersebut juga ditolak. Menurut Suratmin, warga menginginkan harga ganti rugi untuk zona I sebesar Rp 400.000/meter persegi, zona II Rp 350.000/meter persegi, zona III Rp 300.000/meter persegi dan zona IV sebesar Rp 250.000/meter persegi.

Usulan harga dari pemilik lahan di Lemah Ireng tersebut sudah disa,mpaikan ke Gubernur Jateng H Bibit Waluyo melalui surat, tetapi tidak ada tanggapan sama sekali. “Karena surat kami tidak ditanggapi oleh Gubernur, sehingga warga mengadu ke DPRD Jateng untuk meminta perlindungan hukum,” tutur Suratmin.

Heri Sulistiyono selaku penasehat hukum warga kepada wartawan mengatakan, intimidasi yang dilakukan oleh oknum terhadap warga Lemah Ireng memang ada. Setidaknya ada tiga warga yang telah diintimidasi dan diminta agar segera melepas lahan mereka dengan harga yang telah ditetapkan, sehingga pembayaran tidak perlu melalui konsinyasi.

“Saya pastikan pelaku intimidasi bukan para broker tanah. Tetapi hingga sekarang kami belum mengetahui intimidator tersebut dari mana. Kami minta agar praktik intimidasi tidak terulang lagi,” tegas Heri.
 
sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar