javascript:void(0)

your direction from here


View tol semarang ungaran in a larger map
happy chinese New Year 2021

cari di blog ini

Selasa, 12 Juni 2012

Pengukuran Lahan Diawali dari Timur

Proyek Tol Semarang- Solo

BOYOLALI- Proyek tol Semarang- Solo maju selangkah. Petugas mulai menyiapkan pengukuran lahan milik warga yang dimulai dari arah timur atau Desa Denggungan, Kecamatan Banyudono. ”Hari ini dilakukan koordinasi dan akan ada pemberitahuan resmi,” ujar Kades Denggungan, Kecamatan Banyudono, Junaedi.

Dihubungi melalui ponselnya, dia menjelaskan, sejak dini sudah memberitahu warga terkait proyek tol tersebut. Dengan demikian, warga tidak kaget. Apalagi, para pemilik tanah juga sudah berpengalaman terkait ganti rugi tol. ”Warga tidak kaget mengingat Desa Denggungan juga dilalui tol Solo- Ngawi yang sudah memasuki tahap pembayaran ganti rugi.”

Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Boyolali Sri Ardiningsih membenarkan pengukuran dimulai dari sisi timur yaitu, Desa Denggungan, Kecamatan Banyudono. Pelaksanaan pengukuran dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta instansi terkait di lingkungan Pemkab setempat.

Prosesnya juga melibatkan pemilik tanah, perangkat desa. Pemilik lahan yang berbatasan langsung juga dilibatkan guna menyamakan pemahaman tentang batas tanah. ”Sehingga di kemudian hari tidak timbul masalah,” kata Sri Ardiningsih.

Pemilik yang lahannya terkena proyek diharapkan juga menyerahkan fotocopi surat kepemilikan tanah yang sah. Dengan demikian, tim P2T memiliki gambaran tentang tanah yang akan dilewati proyek. Jika

pemilik tanah tidak ada di tempat, pengukuran tetap dilaksanakan dengan melibatkan ketua RT dan RW setempat.

Status Kepemilikan


Setelah selesai dan dipastikan mengenai data-data terkait keberadaan tanah, seperti status kepemilikan dan luas tanah yang akan dilalui tol, tim kedua giliran yang akan turun guna mengukur luas bangunan dan data tanaman.

”Bisa saja status kepemilikan tanah dan bangunan orangnya berbeda. Khusus untuk tanah yang masih dalam status sengketa, proses pembebasan tanah dilaksanakan paling akhir.”

Disinggung tentang taksiran nilai ganti rugi, dia menjelaskan, yang melaksanakan adalah tim apraisal yang ditunjuk tim pengadaan tanah (TPT). Meski mengaku tidak tahu taksiran nilai ganti rugi tanah, pihaknya yakin, nilainya lebih tinggi dibanding nilai jual obyek tanah (NJOP).

Pembayaran ganti rugi ditransfer langsung melalui rekening pemilik tanah. Pihaknya berharap pemilik tanah hadir saat pembayaran. ”Jika pemilik tanah tidak datang, pembayaran tidak bisa dilaksanakan dan uang dikembalikan lagi ke pusat. Uang pembayaran tidak boleh dibawa panitia terlebih dahulu.” (G10-50)
 
sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar